335 Napi di Bali Terima Remisi Khusus Natal dan Lima Orang Langsung Bebas

335 Napi di Bali Terima Remisi Khusus Natal dan Lima Orang Langsung Bebas

335 Napi di Bali Terima Remisi Khusus Natal dan Lima Orang Langsung Bebas

FORUM Keadilan Bali – Sebanyak 335 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Bali menerima remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2023, dan lima orang narapidana diantaranya langsung bebas.

”Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan kepada WBP telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan,” ujar Romi Yudianto, Kakanwil Kemenkumham Bali, Senin (25/12) saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM.

Romi menjelaskan bertepatan memperingati Hari Raya Natal, Kemenkumham memberikan remisi khusus kepada 335 orang narapidana terdiri dari remisi khusus I (pengurangan sebagian) sebanyak 330 orang dan remisi khusus II setelah mendapatkan remisi dinyatakan langsung bebas lima orang.

Lebih lanjut Romi Yudianto menyampaikan, penyerahan remisi khusus Hari Raya Natal 2023 ini suatu hak WBP yang diberikan oleh negara bagi yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik. ”Remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang – Undang No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” ujar Romi

Dia mengungkapkan remisi yang diberikan terdiri dari Lapas Kelas IIA Kerobokan 125 orang narapidana, Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan 18 orang narapidana, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli 102 orang narapidana, Lapas Kelas IIB Karangasem 13 orang narapidana, Lapas Kelas IIB Tabanan 10 orang narapidana, Lapas Kelas IIB Singaraja 6 orang narapidana, LPKA Kelas II Karangasem 4 orang narapidana, Rutan Kelas IIB Klungkung 8 orang narapidana, Rutan Kelas IIB Bangli 32 orang narapidana,  Rutan Kelas IIB Gianyar 8 orang narapidana,  Rutan Kelas IIB Negara 9 orang narapidana. ”Dari total narapidana menerima remisi, 35 orang Warga Negara Asing (WNA), dan 2 orang diantaranya langsung bebas,” ucap Romi.

Baca Juga :  Walikota Jaya Negara Apresiasi Donor Darah Peringati HUT Ke-6 Himperra Bali

Kakanwil Kemenkumham Bali menyatakan dua WNA yang langsung bebas, yakni narapidana Lapas Kerobokan berasal dari Rusia dan 1 narapidana Lapas Narkotika Bangli berasal dari Amerika Serikat. ”Kami segera melaksanakan proses pendeportasian terhadap keduanya,” tutup Romi.

Shares: