
57 Warga Binaan Lapas Singaraja Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H
FORUMKeadilanbali.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja menyerahkan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H tahun 2024 M kepada 57 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Singaraja, Rabu (10/4).
Penyerahan Remisi khusus diberikan berdasarkan Surat Keputusan dalam kesempatan tersebut diserahkan langsung Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan selepas pelaksanaan Shalat Ied Idul Fitri.
Selain hari besar bagi umat muslim, Idul Fitri juga selalu menjadi hari paling ditunggu narapidana dan anak didik di Lapas/Rutan seluruh Indonesia. Pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. ”Kita berikan remisi kepada 57 orang warga binaan khusus Idul Fitri tahun ini. Diantaranya ada 10 orang menerima remisi 15 hari, 43 orang menerima remisi 1 bulan, dan 3 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari serta 1 orang menerima remisi 2 bulan,” terang Sutresna.
Sutresna menjelaskan dari total 71 warga binaan beragama Islam diusulkan sebanyak 57 orang dan tidak diusulkan 14 orang dengan keterangan 10 orang masih berstatus sebagai tahanan, 1 orang terdapat Register F (pelanggaran), 2 orang gagal pembebasan bersyarat (PB) dan 1 orang direkomendasikan disusulkan dikarenakan keterlambatan administrasi.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu dalam keterangan tertulisnya menyampaikan pemberian remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
Pramella berpesan agar penerima remisi dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. ”Remisi ini bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi kesempatan kembali ke masyarakat dan menjadi insan lebih baik,” ungkap Pramella. (nom)