FORUM Keadilan Bali – Tahun politik seperti sekarang sangat rentan adanya akun-akun di media sosial (medsos) hanya untuk menyebar kebencian (hate speech) kepada seseorang demi kepentingan tertentu. Begitu juga akun medsos tersebut ”menyerang” orang pribadi, tokoh politik bahkan wartawan.
Adv. I Made Somya Putra, SH, MH, mengatakan, doksing dialami Pemimpin Redaksi wacanabali.com dan barometerbali.com, I Gusti Ngurah Dibia menjadi korban dugaan pencemaran nama baik dan doksing (penyebaran data pribadi tanpa hak di media sosial, red) dilakukan oleh FB Info Jagat Maya dan Opini Bali. Kasus ini sudah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (21/9).
Somya Putra menuturkan, pelaku tidak menggunakan nama asli, tetapi masif dan sistematis serta terstruktur menyebarkan informasi-informasi, tuduhan-tuduhan, hoax (informasi bohong,) untuk menggiring opini dan lalu memainkan emosional pemirsanya atau netizen. ”Catatan saya, Polda Bali sangat lemah mengantisipasi penyebaran ujaran kebencian di media social. Bahkan cenderung membiarkan perbuatan penyebaran kebencian di masyarakat sehingga menimbulkan fitnah dan hoax,’’ ujarnya.
Situasi lain, kata Somya Putra, ternyata penggiringan opini juga dimanfaatkan kepentingan isu publik, politik, mematikan karakter pemimpin tertentu, serta chauvinistic. Siapapun memiliki struktur kelembagaan akan mudah mengerahkan dan mengarahkan orang-orangnya untuk menggiring opini dan akhirnya menghakimi.
Somya Putra mengungkapkan, Polda Bali tidak memiliki track record bagus dalam mengungkap akun-akun seperti ini, khususnya berhubungan dengan akun-akun dibuat terlihat sangat sistematis, dan masif memberikan opini atau hoax. Seperti kasus ”banaspati2001” di Twitter, kasus sampradaya, sekarang tahun politik dan bahkan saat ini korbannya wartawan yang juga Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Dibia. ”Kalau kasus seperti ini tidak ditangani dan bersih ditubuh Polri, maka praktiknya seolah-olah patut tanpa ada control, dan pelaku sangat terorganisir dan nyaman dalam menggiring opini bersifat hoax,’’ ucap lawyer muda asal Kintamani, Bangli ini.
Somya Putra memaparkan, perbuatan ersebut tidak bermoral dan tidak bertanggung jawab. ”Mens rea”nya sudah jelas, jika ternyata penyebaran ujaran kebenciannya” sudah bisa dimasukkan dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melarang setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.