FORUMKEADILANBali.com – Pembangunan Udayana University Mercure Ext Hotel (Mercure Ext Kuta) di Jalan Pantai Kuta, No. 10 X, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Badung, Bali menuai keberatan dari penyanding yakni pemilik bangunan Kutabex dan The Kuta Beach Heritage hotel (Kutabex & Heritage).
Masalahnya, pembangunan yang diketahui akan dibangun bangunan Hotel Mercure Ext Kuta di atas objek tanah milik Universitas Udayana (Unud) di atas lahan sekitar 9 are, berada di tengah-tengah Kutabex dan Heritage. ”Pembangunannya sudah dimulai, dan sangat berdampak pada usaha kami,” kata Rai Swadarma selaku General Manager Kutabex, diamini Wahyu Gunadi selaku Executive Assistant Manager The Kuta Beach Heritage Hotel, Minggu (9/2/2025).
Dia memprotes aktivitas pekerja yang bekerja sampai tengah malam sangat mengganggu aktivitas tamu di Kutabex dan The Kuta Beach Heritage Hotel. Akibatnya, pendapatan usahanya mengalami penurunan. Apalagi proses pembangunan Udayana University Mercure Ext Hotel baru katanya berakhir satu setengah tahun depan.
Dia juga menyinggung luasan lahan yang dibangun Udayana University Mercure Ext Hotel hanya 9 are, secara logika membangun sebuah hotel dengan luasan itu sangat tak logis. Dia mengaku sudah pernah dilakukan mediasi namun tak pernah menemukan kata sepakat.
Mediasi juga melibatkan pihak LPM Kelurahan Kuta, pihak Kepala Lingkungan Banjar Pande Mas. Pihak LPM menyerahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak yang ”bertikai” untuk menyelesaikan permasalahannya. Namun pihak Unud bersikukuh melakukan pembangunan dengan alasan sudah mengantongi izin dari Pemkab Badung.
Dari berbebagai informasi, sebenarnya pembangunan Hotel Mercure Ext Kuta sudah direncanakan dari dulu, namun izinnya tidak pernah turun mengingat lahan yang mereka punya tidak cukup. Tapi, terbitanya aturan baru, akhirnya mereka mendapatkan izin dari Pemkab Badung tanpa penghiraukan pihak penyanding.
Atas hal tersebut, Rai Swadarma mengaku sangat mendukung pernyataan Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa yang menuntut pembatalan sistem perijinan berbasis OSS (Online Single Submission) yang salah satunya tidak memperhatikan aspek penyandingan.
Dalam sebuah media online yang termuat pada Jumat (7/2/2025), Disel Astawa menegaskan tanpa aspek penyandingan antara pembangunan dan adat, serta tanpa melibatkan masyarakat desa dalam pengawasan, maka pembanguan tersebut tidak akan pernah menjaga dapat menjaga keseimbangan alam dan budaya Bali.
Atas dasar itu, pemilik (owner) Kutabex berharap kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Pemkab Badung meninjau ulang perizinan pembangunan Hotel Mercure Ext Kuta tersebut, bila perlu dibatalkan perizinannya.
Merasa diabaikan, pihak Kutabex dan Heritage mengajukan keberatan dan somasi I/peringatan pertama atas pembangunan Hotel Mercure Kuta, yang disampaikan melalui Rustandi Senjaya, S.H., M.H., Daniel Togar M. Sinaga, S.H., M.H., CLA., Yayan Sofyan, S.H., Agus Wisnuwardana, S.H., para advokat dan konsultan hukum pada Kantor Hukum SINAGA & SENJAYA Attorney at Law sebagai klien PT Sarana Arga Mandiri dan PT Sarana Inti Mandiri, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Jalan Pantai Kuta Banjar Pande Mas, Kuta Badung 80361, dalam hal ini diwakili oleh Eddy Leo selaku Direktur Utama.
Keberatan disampaikan pada PT Bali Internasional Trade Center (Hotel Mercure Kuta Bali) Jalan Maliboro, No. 52-58, Kelurahan Suryatmajan, Kecamatan Danurejan Kota Yogyakarta, DIY dan Jalan Pantai Kuta, No. 10 X, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Badung, Bali, u.p. Direktur Utama PT Bali Internasional Trade Center dan Ibu Margareta dan Pak Bintoro.
Dari surat keberatan & somasi I/peringatan pertama atas pembangunan Hotel Mercure Kuta , meminta perhatian dan tanggung jawab PT Bali Internasional Trade Center selaku penanggung jawab atas pembangunan Udayana University Mercure Ext Hotel (“Mercure Ext Kuta”) atas hal-hal sebagai berikut:
1.Bahwa klien kami merupakan pemilik bangunan Kutabex dan The Kuta Beach Heritage hotel (“Kutabex & Heritage”) yang bersebelahan langsung (sebelah kiri, kanan dan belakang) dengan objek tanah yang saat ini sedang dilakukan pembangunan, yang diketahui akan dibangun bangunan Hotel Mercure Ext Kuta di atas objek tanah milik Universitas Udayana, Bali.
2.Bahwa atas hal tersebut, klien kami telah mengirimkan surat keberatan atas rencana pembangunan Hotel Mercure Ext Kuta yang dilakukan di atas objek tanah milik Universitas Udayana, Bali tersebut kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bandung, tertanggal 14 Mei 2024.
3.Bahwa atas surat yang telah dikirimkan klien kami tersebut, klien kami telah mendapat tanggapan surat dari Universitas Udayana, Bali, dengan surat Nomor: B/M.6558/UN14/PL.14.01/2024, Perihal: Undangan Sosialisasi, tertanggal 24 Juli 2024 yang pada pokok surat tersebut menyatakan membantah terhadap objek tanah milik Universitas Udayana tersebut akan dibangun Hotel Mercure Ext Kuta, melainkan akan dibangun fasilitas laboratorium guna kepentingan penunjang fasilitas pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi.
4.Bahwa fakta yang klien kami dapatkan tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan sebagaimana disampaikan dalam surat tanggapan, dikarenakan hasil temuan di lapangan dan berdasarakan informasi yang telah diterima klien kami, terhadap objek tanah milik Universitas Udayana tersebut akan dibangun 60 kamar Hotel Mercure Ext Kuta bukan fasilitas laboratorium sebagaimana yang disampaikan dalam surat tanggapan.
5.Bahwa lebih lanjut terhadap pembangunan Hotel Udayana University Mercure Ext Hotel ini merupakan bangunan atau pendirian gedung hotel baru, bukan merupakan perluasan dari Hotel Mercure Kuta yang telah ada. Karena pembangunan Hotel Udayana Mercure Ext Hotel tidak berada di wilayah objek tanah Mercure Hotel Kuta yang telah ada, melainkan di objek tanah milik Universitas Udayana, Bali seluas 9 are tersebut memiliki jarak 100 M2 dari Hotel Mercure Kuta yang ada, sehingga haruslah mempunyai dan mengurus izin baru terhadap pembangunan gedung hotel dan tidak bisa menggunakan izin Hotel Mercure Kuta (dengan alasan extension atau perluasan) yang ada.
6.Bahwa atas hal tersebut membuat kerugian yang sangat besar untuk klien kami, hal ini disebabkan terhadap rancangan bangunan Hotel Mercure Ext Kuta akan menutupi bangunan-bangunan hotel milik klien kami serta sangat membahayakan struktur bangunan (pondasi) Kutabex & Heritage, dengan rincian sebagaimana telah klien kami sampaikan pada surat yang telah klien kami kirimkan pada tanggal 14 Mei 2024.
7.Bahwa lebih lanjut, klien kami tidak pernah menerima pemberitahuan atau dimintai ijin atau setidak-tidaknya dimintai pendapat atas rencana pembangunan Hotel Mercure Kuta sebagai pihak yang bersebelahan dan berbatasan langsung. Selain itu tidak ada pemberitahuan atau informasi terkait rencana bangunan Hotel Mercure Ext Kuta yang sedang dibangun tersebut termasuk di antaranya terkait Koefisien Wilayah Terbangun (KWT), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefisien Tapak Basemen (KTB), Tinggi Bangunan (TB) kepada klien kami selaku pemilik Kutabex & Heritage atau pihak yang bersebelahan atau berbatasan langsung dengan objek tanah milik Univesitas Udayana yang saat ini diketahui sedang dibangun bangunan Hotel Mercure Ext Kuta tersebut dan sekaligus pihak yang mendapatkan dampak secara langsung dan atau tidak langsung dari aktivitas pembangunan Hotel Mercure Ext Kuta.
- Perlu kami sampaikan, dengan adanya pembangunan Hotel Mercure Ext Kuta di atas objek tanah milik Universitas Udayana tersebut sangat berdampak kepada pendapatan usaha klien kami, yang juga akan berdampak pada pendapatan daerah dari Kabupaten Badung sendiri, dimana klien kami memberikan kontribusi atas pembayaran pajak PB1 ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000, per tahun.
- Berdasarkan hal-hal tersebut dengan ini kami menyampaikan keberatan kami atas pembangunan Hotel Mercure Ext Kuta yang bersebelahan atau berbatasan langsung dengan bangunan Kutabex & Heritage milik klien kami tersebut.
”Berdasarkan uraian fakta hukum di atas, dengan ini kami mensomeer/ memperingatkan dengan tegas kepada PT Bali Internasional Trade Center selaku penanggung jawab atas pembangunan Mercure Ext Kuta, agar dalam jangka waktu paling lama tiga hari sejak tanggal surat somasi/teguran ini dikirimkan untuk menghentikan segala kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan apapun terkait pembangunan Hotel Mercure Ext Kuta,’’ tulis Kantor Hukum Sinaga & Senjaya Attorney at Law Kuasa Hukum PT Sarana Arga Mandiri dan PT Sarana Inti Mandiri dalam surat surat Keberatan & Somasi I/Peringatan Pertama Atas Pembangunan Hotel Mercure Kuta.
Lebih lanjut ditulis, pengabaian PT Bali Internasional Trade Center terhadap somasi/peringatan dalam surat ini, memberikan hak kepada klien kami untuk mengambil setiap dan segala tindakan-tindakan dan/atau upaya-upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dan tidak terbatas kepada gugatan perdata disertai dengan permohonan sita jaminan terhadap seluruh harta kekayaan (aset-aset) milik PT Bali Internasional Trade Center maupun pihak-pihak lainnya yang terkait/terafiliasi baik yang berupa barang-barang bergerak maupun barang-barang tidak bergerak ke pengadilan yang berwenang.
Mengajukan permohonan kepailitan/PKPU pada pengadilan niaga yang berwenang, dan/atau mengajukan upaya hukum pidana ke instansi-instansi yang berwenang guna melindungi hak dan kepentingan hukum klien kami.
Surat keberatan dan somasi I/peringatan pertama atas pembangunan Hotel Mercure Kuta juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali; Gubernur Bali; Bupati Badung; Kepala Kejaksaan Negeri Badung; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Badung; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung; Rektor Universitas Udayana; Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung; Kepala Kantor Kecamatan Kuta; Kepala Kantor Kelurahan Kuta; dan Kepala Lingkungan Banjar Pande Mas Kuta. (gra)