Akomodir Usulan Pelaku Usaha, Walikota Jaya Negara Tetapkan Pajak Hiburan di Kota Denpasar 15 Persen

Akomodir Usulan Pelaku Usaha, Walikota Jaya Negara Tetapkan Pajak Hiburan di Kota Denpasar 15 Persen

Akomodir Usulan Pelaku Usaha, Walikota Jaya Negara Tetapkan Pajak Hiburan di Kota Denpasar 15 Persen

FORUM Keadilan Bali – Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyetujui sekaligus menetapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dikenal dengan pajak hiburan 15 persen.

Keputusan tersebut diambil dalam dengar pendapat bersama pelaku usaha wajib pajak terkait penerapan pajak hiburan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah di Graha Sewakadharma Kota Denpasar, Rabu (24/1).

 

Hadir dalam kesempatan tersebut, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Denpasar I Dewa Nyoman Semadi, Kepala Bapenda Kota Denpasar IGN Eddy Mulya, pimpinan OPD terkait, serta pelaku usaha merupakan wajib pajak  di wilayah Kota Denpasar.

Walikota Jaya Negara didampingi Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya menjelaskan, pertemuan sekaligus dengar pendapat dilaksanakan sesuai SE Menteri Dalam Negeri No. 900.1.13.1/403-SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.

Jaya Negara menjelaskan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap atau spa sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi sebesar 75 persen. Hal ini menuai keberatan dari para pelaku usaha di wilayah Kota Denpasar. ”Dari pelaksanaan rapat sebelumnya bersama Mendagri dan Menteri Kuangan melalui daring dijelaskan, Walikota atau kepala daerah berwenang memberikan insentif fiskal dalam menjaga keseimbangan perekonomiam daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Paparkan Evaluasi SAKIP Kota Denpasar Dihadapan Tim Kemenpan RB

Dalam rapat dengar pendapat mengundang 49 pelaku usaha wajib pajak di Kota Denpasar kompak mengusulkan agar kenaikan pajak PBJT atau hiburan ditetapkan 15 persen. Mengingat situasi berada pada masa pemulihan pasca pandemi Covid-19. ”Berdasarkan pertimbangan tersebut kita menyetujui usulan pelaku usaha, bahwa pajak PBJT atau pajak hiburan di Kota Denpasar ditetapkan 15 persen. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi insentif fiskal bagi pelaku usaha yang termasuk dalam wajib pajak hiburan,” kata Jaya Negara.

Jaya Negara mengaku telah merancang Peraturan Walikota untuk diusulkan ke Pemerintah Pusat sebagai landasan penerapan kebijakan tersebut. ”Kami berharap dengan disetujui penerapan pajak hiburan 15 persen dapat mendukung pertumbuhan investasi di bidang hiburan. Selain meningkatkan PAD diharapkan dapat menyerap tenaga kerja Kota Denpasar dengan optimal,” ucap Jaya Negara.

Salah seorang pelaku usaha Cokorda Gede dari Glow Spa memberikan apresiasi atas disepakatinya penetapan pajak hiburan 15 persen. Hal ini tak lepas dari kepedulian Pemkot Denpasar menerima keluh kesah pelaku usaha. Sehingga penerapan pajak hiburan 40 persen tidak diterapkan. ”Saya tidak panjang kata lagi, dan berterima kasih atas kepedulian Pemkot Denpasar terhadap pelaku usaha, sehingga pajak hiburan semula dirancang 40 persen, kini turun menjadi 15 persen sebagai bentuk insentif fiskal,” katanya.

Shares: