
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Desa Dauh Puri Kaja Tertibkan Penduduk Non Permanen.
FORUM Keadilan Bali – Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang Pemilu 14 Februarai 2024, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara menggelar pendataan sekaligus penertiban penduduk non permanen, Jumat (19/1) malam.
Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, Gusti Ketut Sucipta, sabtu (20/1) mengatakan penertiban penduduk permanen melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kasi Pemerintahan, Kasi Trantib Kecamatan Denpasar Utara, Satpol PP, TNI, Polsek Denpasar Utara, Linmas, dan Bankamdes. Dari penertiban penduduk non permanen 20 orang beridentitas/KTP dari luar Bali. Setelah dilaksanakan pendataan, seluruh diberi pembinaan dan sosialisasi agar menjaga keamanan dan ketertiban.
Sucipta mengungkapkan Pemerintah Desa Dauh Puri Kaja bersama seluruh jajaran berkomitmen menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Penertiban penduduk non permanen ini dilaksanakan mengantisipasi ada gangguan Kamtibmas di wilayah Desa Dauh Puri Kaja.
Sucipta beharap seluruh penduduk tersebut agar hadir ke kantor desa, Senin, (22/1) mendatang untuk pendataan lebih lanjut dan mendapat surat keterangan penduduk non permanen. Sehingga seluruh penduduk non permanen memiliki surat keterangan sebagai identitas resmi. ”Penduduk non permanen harus memiliki surat keterangan dari desa agar dapat mempermudah proses penertiban. Jika terjadi suatu hal mereka mendapat pelayanan,” katanya.
Tidak hanya itu, kata Sucipta, pihaknya menyarankan agar penduduk non permanen bersama seluruh masyarakat dapat menjaga ketertiban menjelang pelaksanaan Pemilu. Hal ini menghindari potensi keributan dan gangguan keamanan. ”Kami mengimbau semua dapat berlangsung aman dan terkendali. Sehingga menjadi penting seluruh masyarakat bersama-sama menjaga kambitmas,” harapnya.