DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Pemerintah Kota Denpasar terus berupaya maksimal menangani sampah perkotaan menjelang ditutupnya Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Suwung pada 23 Desember mendatang. Upaya tersebut diantaranya optimalisasi TPS3R, teba moderen, komposter, bank sampab, hingga Pusat Daur Ulang (PDU) di tiga lokasi.
Demikian diungkapkan Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara saat mendampingi kunjungan kerja Plt. Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup RI, Hanifah Dwi Nirwana di Kota Denpasar, Sabtu (13/12/2025).
Jaya Negara menjelaskan tiga lokasi disasar, yakni Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Bali Nusa Tenggara, TPA Suwung dan PDU Tahura Kota Denpasar. Dalam waktu dekat, Pemkot Denpasar akan mengumpulkan 24 pengelola TPS3R mencari solusi atas kendala operasional. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah produksi. “Kepada Ibu Deputi kita sudah melapor, tantangan dan kendala dalam prnanganan sampah. Jadi kita komitmen dan terus bekerja agar sampah di Denpasar dapat tertangani dengan baik,” ujarnya.
Jaya Negara menyampaikan dari seluruh inovasi pengolahan sampah baik TPS3R, teba moderen, komposter, bank sampah hingga PDU Padangsambian hanya dapat mengolah sampah dikisaran 280-300 ton/kari. Karena itu, optimalisasi akan dilaksanakan di PDU Tahura dan Kesiman Kertalangu. “Ini akan kami gencarkan memaksimalkan TPS3R, teba moderen, komposter, bank sampah dan PDU yang ada di Denpasar. Semoga bisa optimal sembari menunggu PSEL mulai beroperasi,” ucapnya.
Terkait pelonggaran, Jaya Negara mengatakan, pihaknya sudah komunikasikan dengan Pak Gubernur dan Ibu Plt. Deputi PSLB3 Kementerian LH. Ia tidak menginginkan dampak lingkungan terjadi justru menyelesaikan masalah di TPA Suwung. Tetapi, sungai dan fasilitas umum dipenuhi sesak sampah-sampah dari rumah tangga.
Sementara Plt. Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup RI, Hanifah Dwi Nirwana mengatakan kunjungan yang dilaksanakan untuk meninjau progres yang telah dikerjakan pengelola TPA Suwung. Hal ini pemenuhan sanksi yang disampaikan Menteri LH. “Dari sisi sanksi jatuh tempo 23 Desember ini, tapi kita sudah melihat itikad baik dari pemerintah daerah untuk jangka benah. Namun ada beberapa kendala diperlukan percepatan, salah satunya keeping. Jadi kita perlu kerja kolaboratif dan lebih keras lagi,” ujarnya.
Hanifah menekankan pentingnya peran masyarakat penanganan sampah, terutama pengolahan sampah berbasis sumber dan pemilahan sampah berkelanjutan. “Partisipasi masyarakat menjadi kunci penting dalam kolaborasi penanganan sampah berkelanjutan,” paparnya. (pas)

