
Apresiasi Peringkat IKK Tertinggi dari LAN, Walikota Jaya Negara Terima Studi Tiru BNN RI
FORUMKeadilanbali.com – Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima Direktur Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerjasama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Toton Rasyid berserta jajarannya di kantor Walikota Denpasar, Kamis (13/6).
Kehadiran BNN RI ini ke Kota Denpasar terkait agenda studi tiru pelaksanaan penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) diterima Walikota Jaya Negara didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Denpasar A.A Gde Risnawan dan Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, dan perwakilan OPD.
Walikota Jaya Negara menyambut baik dan mengucapkan selamat datang kepada Toton Rasyid beserta jajarannya di Kota Denpasar. “Terima kasih kepada seluruh jajaran BNN RI telah memilih Kota Denpasar sebagai lokasi studi tiru dalam pelaksanana penilaian IKK,” ujar Jaya Negara.
Lebih lanjut Jaya Negara menyampaikan IKK merupakan indikator reformasi birokrasi mengukur kualitas kebijakan pemerintah. Pelaksanaan ini mengukur kualitas kebijakan, dari proses pembuatan kebijakan, agenda, formulasi, implementasi disertai evaluasi. Dari pertemuan ini diharapkan dapat menajamkan lagi kolaborasi signifikan antara Pemerintah Kota Denpasar dengan BNN, terutama upaya mengantisipasi penyalahgunaan narkotika di Kota Denpasar.
Direktur Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN RI Toton Rasyid mengucapkan terima kasih atas pertemuan dilaksanakan bersama Walikota Denpasar. Dipilihnya Pemkot Denpasar sebagai lokasi studi tiru tidak terlepas dari peringkat IKK tertinggi diraih Pemkot Denpasar untuk Pemerintah Daerah tahun 2023 berdasarkan Lembaga Administrasi Negara (LAN). “Kami berharap studi tiru ini dapat memberikan manfaat, masukan dan arahan serta bimbingan dari jajaran Pemkot Denpasar terkait penilaian IKK. Tentu pada akhirnya tujuannya dapat memberikan output maksimal ke publik dan kemanfaatan bagi masyarakat luas,” ujarnya.
Sementara Kabag Hukum Setda Kota Denpasar Komang Lestari Kusuma Dewi menjelaskan penilaian mandiri IKK oleh seluruh instansi pemerintah dilaksanakan dalam periode waktu 2 tahun sekali, yakni tahun 2021, 2023 dan 2025 nanti. “Partisipasi pengukuran IKK instansi pemerintah diawali melalui penilaian mandiri setiap instansi pemerintah disertai bukti dukung. LAN menilai apakah sudah sesuai disertai bukti. LAN berperan sebagai instansi pengampu IKK yang digunakan sebagai dasar penilaian Reformasi Birokrasi di seluruh instansi pemerintah,” katanya. (pas)