Arak Bali Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2022

Arak Bali Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2022

Arak Bali Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2022

FORUM Keadilan Bali – Arak Bali dan delapan warisan budaya Bali lainnya berhasil ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI pada Sidang Penetapan WBTb dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring), tanggal 27 September hingga 1 Oktober 2022, di Hotel The Alana Malioboro, Yogyakarta.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2022.

Sidang penetapan diawali dengan pemaparan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, mengenai urgensi usulan penetapan 9 warisan budaya Bali menjadi WBTb nasional. Seperti kemahiran membuat Arak Bali, merupakan pengetahuan tradisional yang perlu dikembangkan. Selain mengandung nilai kehidupan, juga berpeluang besar sebagai sumber penghidupan dan kesejahteraan masyarakat Bali. Penetapan menjadi WBTb, Arak Bali dan delapan warisan budaya lainnya akan mendapat pelidungan dan pengakuan secara nasional.

Sidang dipimpin Direktur Pelindungan Kebudayaan Ibu Irini Dewi, dihadiri Ketua Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Basuki Teguh Yuwono, Anggota Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda, M. Natsir Ridwan selaku Koordinator Kelompok Kerja Penetapan Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya dan Kepala Dinas Provinsi, dan Kabupaten/Kota membidangi Kebudayaan atau mewakili secara hybrid (daring dan luring). Sidang penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2022 menghasilkan rekomendasi penetapan sejumlah 200 (dua ratus) usulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dari tiga puluh dua (32) provinsi. Sembilan diantaranya merupakan warisan budaya Bali, yaitu Arak Bali (kemahiran kerajinan tradisional), Uyah Amed (kemahiran kerajinan tradisional), Jaja Laklak (kemahiran kerajinan tradisional), Lontar Bali (pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta), Sate Lilit (kemahiran kerajinan tradisional), Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi (adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan), Berko (seni pertunjukan), Mejaran-jaranan (adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan) dan Serombotan (kemahiran kerajinan tradisional).

Baca Juga :  Terkait WNA Ber KTP Denpasar, Disdukcapil Sebut Ada Indikasi  Pemalsuan Dokumen

Gubernur Bali Wayan Koster memberi apresiasi terhadap penetapan sembilan warisan budaya Bali menjadi WBTb Indonesia. Ia meminta masyarakat Bali agar merawat, melestarikan, dan mengembangkan warisan budaya ini. Beliau memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Bali secara aktif menelusuri warisan-warisan budaya Bali untuk diajukan menjadi WBTb agar semuanya terlindungi dan mendapat pengakuan negara.

Gubernur Koster mengaku pihaknya telah melakukan berbagai upaya melindungi warisan budaya Bali sebagai implementasi visi ”Nangun Sat Kerthi loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta berencana menuju Bali Era Baru. Seperti arak Bali, sebelumnya kemahiran tradisional ini cenderung tidak terlindungi. Bahkan para produsen berlaku sembunyi-sembunyi karena takut dianggap pengedar minuman keras. Namun sejak terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, akhirnya Arak Bali mendapat pelindungan legalitas sekaligus izin edar. Petani arak menyambut gembira dan berbagai kreativitas tumbuh, mulai dari kemasan elegan dan berkualitas hingga inovasi berbagai aroma dan rasa. Ini artinya Pemerintah Provinsi Bali telah hadir melindungi, merawat, dan memajukan warisan leluhur, yaitu kemahiran kemahiran kerajinan tradisional membuat minuman arak.

Gubernur Bali Koster menyatakan berjuang dengan upaya nyata menerbitkan Peraturan Gubernur Bali, terus menerus melakukan promosi, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan, sehingga arak Bali sudah masuk kategori minuman spirit ke-7 dunia.

Dia menjelaskan minuman yang masuk kategori spirit dunia, adalah minuman kategori golongan C, dengan kadar alkohol 25%-45%, dibuat dengan proses destilasi. Dengan demikian, terdapat 7 minuman spirit dunia, yaitu Whiskey, kadar 40%, berasal dari Irlandia, Rum kadar 40% dibuat dari sari tebu disebut molase berasal dari India Barat, Gin kadar 40% dibuat dari buah Juniver, berasal dari Belanda, Vodka kadar 35% berasal dari Rusia, Tequila kadar 33%, berasal dari Mexico, Brandy kadar 35%, dibuat dari buah Anggur berasal dari Belanda, dan Balinese Arak/Barak kadar 35%-40%, dibuat dari bahan kelapa, enau, dan lontar berasal dari Bali.

Baca Juga :  Jamin Keselamatan Penerbangan, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Laksanakan FOD Cleaning

Berbagai upaya nyata dilakukan Gubernur Koster, secara konsisten telah menunjukkan hasil secara nyata dirasakan perajin dan pelaku usaha Arak Bali. Penetapan Arak Bali sebagai WBTb merupakan kado Istimewa tahun 2022 bagi perajin dan pelaku usaha Arak Bali.

Gubernur Koster menegaskan telah ditetapkan menjadi WBTb, maka proses destilasi tradisional pembuatan Arak Bali harus dipertahankan, tidak boleh diubah dengan bebas, harus dipertahankan keasliannya. Masyarakat tidak boleh membuat Arak Gula dengan proses fermentasi, karena akan merusak tradisi Arak Bali. Kalau melanggar akan ditindak tegas.

Sebagai bentuk apresiasi atas penetapan Arak Bali sebagai WBTb nasional, Gubernur Bali mengadakan acara cocktail party dan dinner dirangkaikan perayaan Rahina Tumpek Landep secara sakala, Sabtu (5/11) besok di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, dihadiri perajin arak se-Bali, manajer hotel, dan pengusaha pariwisata Bali. Acara ini untuk meyakinkan masyarakat terutama pelaku usaha pariwisata bahwa Arak Bali telah mendapat pengakuan nasional dan memenuhi standar kualitas minuman destilasi. Sehingga layak dijadikan sebagai menu sajian di hotel-hotel dan restaurant. Acara ini akan memberi dampak positif kepada perajin arak sehingga mereka terus berinovasi.

Gubernur Koster memerintahkan semua hotel, restoran, dan pelaku usaha pariwisata di Bali agar menyajikan arak Bali sebagai minuman bagi wisatawan mengurangi, bahkan meniadakan minuman impor. ”Kami meminta perajin dan pelaku usaha arak Bali terus meningkatkan kualitas kemasan dan branding menggunakan aksara Bali. Tertib dan disiplin agar bisa bersaing secara sehat di pasar lokal, nasional, dan global,’’ pinta Gubernur Baliasal Desa Sembiran Buleleng ini.

Shares: