
: (Foto : fkb/erik)
Atasi Persoalan Sampah di Bali, Menteri Lingkungan Hidup Dorong Percepatan Program Waste to Energy
DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Guna menuntaskan persoalan sampah di Daerah Bali, khususnya di kawasan Denpasar, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mendorong percepatan program Waste to Energy (WtE).
Hal tersebut disampaikan Menteri LH Hanif Faisol kepada awak media disela-sela peninjauan TPA Regional Sarbagita di Desa Suwung, Denpasar, Selasa (27/5/2025).
Menteri Hanif Faisol didampingi Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan komitmennya memberi dukungan penuh terhadap percepatan realisasi program WtE. “Kita dukung sepenuhnya dan Denpasar salah satu titik yang kita target. Secepatnya kita sampaikan ke Bapak Presiden untuk mendapat persetujuan,” ucapnya.
Mempercepat program ini, Presiden melalui Menko Pangan selaku koordinator lingkungan hidup menginstruksikan agar semua perizinan dituntaskan akhir tahun 2025. βMulai Juli kita running mempersiapkan berbagai peraturan yang diperlukan,” katanya.
Mewujudkan program ini, Gubernur Bali dan Walikota Denpasar diminta melakukan dua hal yaitu penyediaan lahan dan memastikan pasokan sampah, minimum 1.000 ton. βItu batas minimum pengolahan sampah menjadi energi listrik,β ujarnya.
Menteri Hanif Faisol menjelaskan seluruh proses perizinan bisa dikebut dan tuntas akhir tahun dan pembangunannya bisa dimulai awal tahun 2026. Ia berharap, program ini dikawal serius karena masalah sampah di Bali telah menjadi perhatian masyarakat, bahkan kerap menimbulkan gejolak sosial tak berkesudahan.
Lebih lanjut Menteri Hanif Faisol mengungkapkan pembangunan 33 unit WtE di Bali akan ditangani lintas lembaga dan kementerian yaitu badan investasi, Kementerian ESDM, PU dan LH.
Disinggung rencana penutupan TPA Suwung sudah overload, Menteri Hanuf Faisol menyampaikan hal itu menjadi kewenangan Kementerian PU. “Kalau kewenangan kami hanya menutup operasional praktik TPA open dumping, bila sudah masuk kategori membahayakan,β paparnya. (fkb/pas)