Bahas Penetapan Hasil Evaluasi Raperda RTRW 2025–2045, Pemkab Badung Rapat Strategis Bersama DPRD Badung

Bahas Penetapan Hasil Evaluasi Raperda RTRW 2025–2045, Pemkab Badung Rapat Strategis Bersama DPRD Badung
📷: RAPAT KOORDINASI - Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba memimpin rapt koordinasi (Rakor) strategis bersama Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti di ruang rapat Nayaka Gosana I, Puspem Badung, Senin (21/4/2025). (foto:fkb/humas)

Bahas Penetapan Hasil Evaluasi Raperda RTRW 2025–2045, Pemkab Badung Rapat Strategis Bersama DPRD Badung

MANGUPURA, FORUMKEADILANBali.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba melaksanakan rapat koordinasi strategis bersama Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti membahas penetapan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung Tahun 2025–2045.

Rapat menindaklanjuti evaluasi telah disampaikan Gubernur Bali dihadiri unsur pimpinan dan alat kelengkapan DPRD, Plt. Sekretaris DPRD, Plt. Kadis PUPR Kabupaten Badung, Kepala Bagian Hukum Setda Badung, serta jajaran teknis lainnya, di ruang rapat Nayaka Gosana I, Puspem Badung, Senin (21/4/2025).

Penetapan hasil evaluasi ini merupakan tahapan krusial sebelum Raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah. Sesuai ketentuan yang berlaku, hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Bali harus ditindaklanjuti dan ditetapkan paling lambat tiga bulan sejak diterbitkannya Persetujuan Substansi oleh Kementerian ATR/BPN pada 24 Januari 2025. Dengan demikian, batas akhir penetapan adalah 24 April 2025.

Sekda Surya Suamba menjelaskan penyempurnaan substansi Raperda RTRW mencakup sinkronisasi struktur ruang, penajaman pola ruang, serta harmonisasi dengan kebijakan penataan ruang di tingkat nasional dan provinsi. Dijelaskan, RTRW 2025–2045 harus menjadi fondasi arah pembangunan Badung yang inklusif, berdaya saing, serta berkelanjutan. ”Penyesuaian tata ruang ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi arah kebijakan yang akan menentukan wajah pembangunan Badung dua dekade ke depan. RTRW harus mampu menjawab tantangan pembangunan wilayah, menjaga keberlanjutan lingkungan, dan mengakomodasi investasi demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran DBD, Desa Dauh Puri Kaja Gelar Foging

Sekda surya Suamba menekankan pentingnya keterpaduan RTRW dengan dokumen perencanaan lainnya. Seperti RPJMD dan RDTR, untuk memastikan sinergi dalam implementasi kebijakan pembangunan daerah. ”Penetapan hasil evaluasi ini diperlukan agar dokumen RTRW memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat menjadi rujukan bagi pembangunan jangka menengah dan panjang Kabupaten Badung,” jelasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti menyampaikan berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, penetapan hasil evaluasi pasca persetujuan bersama dengan bupati harus dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD. ”Penetapan ini bentuk akuntabilitas politik dan administratif DPRD terhadap substansi RTRW yang telah dievaluasi. Setelah rapat ini, kami akan segera menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD sebagai bentuk legalisasi hasil penyempurnaan,” tegasnya.

Beberapa poin teknis yang disepakati dalam rapat ini antara lain sinkronisasi zonasi wilayah, delineasi kawasan strategis, serta penyempurnaan narasi kebijakan spasial. Semua ini akan dimasukkan ke dalam naskah akhir Raperda RTRW sebelum proses pengesahan resmi oleh DPRD.

Penetapan RTRW Kabupaten Badung 2025–2045 diharapkan menjadi pijakan yuridis dan teknokratik dalam upaya mewujudkan penataan ruang wilayah yang efektif, efisien, dan adaptif terhadap dinamika sosial-ekonomi masyarakat Badung di masa depan. (pas)

Shares: