
Bangun Budaya Anti Korupsi dan Gratifikasi, Tim Saber Pungli Kota Denpasar Lakukan Sosialisasi
FORUM Keadilan Bali – Guna mendukung program bebas korupsi dan mencegah gratifikasi serta pungutan liar, Tim Saber Pungli Kota Denpasar dikoordinir Inspektorat Kota Denpasar melakukan sosialiasi menyasar lingkungan sekolah, desa/kelurahan dan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Desak Nyoman Widiasih, Penyuluh Anti Korupsi Propinsi Bali, Senin (28/8). Menurut Desak Widiasih, pencegahan terjadinya praktek korupsi harus terus digalakkan. Korupsi terjadi karena pola pikir yang salah. Semua harus tegas memperbaiki diri. ”Tidak terlibat korupsi, tanamkan perilaku cegah korupsi di dalam hati,” katanya.
Dia menjelaskan, sosialisasi ini untuk meningkatkan pentingnya pemahaman bagaimana membasmi korupsi di lingkungan sekolah, desa/kelurahan. Selain dengan model transparasi anggaran teraplikasi dengan baik. Korupsi merupakan penyakit sosial dapat merusak tatanan masyarakat dan pemerintah. Praktik korupsi merugikan negara, merusak integritas institusi, merampas hak warga, serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Desak Widiasih menyampaikan, penting melakukan sosialisasi anti korupsi dan tata cara pelaporan gratifikasi untuk mewujudkan pemerintahan bersih dan transparan. Diharapkan melalui sosialisasi ini warga mampu mengantisipasi dan menghindari terjadinya praktik korupsi sejak dini. Lewat kesadaran diri membasmi korupsi sejak dini dapat ditumbuhkan pada masyarakat. Dengan cara yang mudah dipahami oleh masyarakat dan dapat diterapkan secara langsung. ”Pendidikan karakter dan pendidikan keterampilan hidup bagi siswa menjadi ranah untuk menautkan pendidikan bebas korupsi ini,’’ ujarnya.
Lebih lanjut Desak Widiasih mengungkapkan, sosialisasi ini disampaikan jenis perbuatan korupsi, mulai dari perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, kerugian keuangan negara, pemerasan, gratifikasi, suap dan benturan kepentingan. Mencegah hal tersebut, ada 9 nilai integritas harus dipegang yaitu jujur, tanggungjawab, mandiri, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil dan kerja keras.
Sementara Tim Ahli Saber Pungli Kota Denpasar, I Nyoman Budiana salah satu narasumber sosialisasi mengatakan, pungli salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungli termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) harus diberantas.
Budiana memaparkan, pungli akibat tidak ada kejelasan prosedur pelayanan, penyalahgunaan wewenang, keterbatasan informasi, kurangnya integritas pelayanan dan kurangnya pengawasan. Hal ini akan berdampak buruk terhadap iklim investasi, dan pembangunan yang dilaksanakan negara.
Menurut Budiana, pemberantasan pungli tidak dapat dilakukan sepihak, dan perlu ada integrasi antara masyarakat dan pemerintah untuk mencapai hasil optimal. Pencegahan pungli dapat dimulai dengan kesadaran diri untuk tidak memberikan atau meminta pungutan yang tidak resmi dan tidak mempunyai landasan hukum. (I Gusti Ketut Sudiatmika-Analis Kebijakan Ahli Muda)