Banyak Dijual Endek Pabrikan, Pasar Galiran Klungkung Jadi Sasaran Tembak Gubernur Koster

Banyak Dijual Endek Pabrikan, Pasar Galiran Klungkung Jadi Sasaran Tembak Gubernur Koster
📷: Gubernur Bali Wayan Koster

Banyak Dijual Endek Pabrikan, Pasar Galiran Klungkung Jadi Sasaran Tembak Gubernur Koster

KLUNGKUNG, FORUMKEADILANBali.com – Gubernur Bali Wayan Koster minta kain endek Bali tenunan harus tetap lestari selamanya. Bahkan, Pasar Galiran menjadi saran tembak Koster karena banyak menjual endek pabrikan atau printing.

Untuk itu, Gubernur Koster menerbitkan Pergub Bali Nomor 79 tahun 2018 tentang hari penggunaan busana adat Bali, dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2021 tentang penggunaan kain tenun endek Bali. Banyaknya dijual endek pabrikan dn printing sehingga regulasi tersebut justru menguntungkan pihak lain, bukan penenun endek Bali dan UMKM/IKM di Bali.

Gubernur dua periode asal Desa Sembiran, Buleleng ini meminta Bupati Klungkung dan elemen terkait segera turun ke lokasi untuk meninjaunya. ”Pasar Galiran tolong di cek ya, karena banyak endek printing dari luar. Bukan endek dihasilkan penenun dari Bali. Tolong nanti Bupati Made Satria cek ke lokasi,” tegas Koster saat sertijab Bupati dan Wakil Bupati Klungkung di Balai Budaya setempat.

Koster menegaskan Bupati Klungkung harus bertindak tegas untuk menjaga kelestarian endek Bali. Kalau bukan pemda setempat siapa lagi. Regulasi yang telah terbitkan Gubernur Bali harus ditegakkan. Penenun dan UMKM/IKM di Klungkung harus merasakan dampak dari regulasi yang diterbitkan bukan orang lain dari luar yang berdagang di sana dan menikmati keuntungan. ’Bukan penenun endek Bali yang sejahtera masa orang lain. Yang begini-begini harus ditindak dan ditangani tegas oleh Bupati. Harus kerja dengan serius urus rakyat, konsisten, lascarya (tulus, Ikhlas), tegas dan fokus,’’ kata Koster.

Baca Juga :  Persiapkan PKB Ke-45, Walikota Jaya Negara Serahkan Uang Pembinaan Kepada Duta Seni Peed Aye Kota Denpasar

Gubernur Koster komitmen tak kenal takut menjaga kelestarian endek Bali. Upaya Koster telah menunjukan progres luar biasa sejak menerbitkan Pergub Bali Nomor 79 tahun 2018 dan SE Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2021 pada periode pertama memimpin Bali.

Gubernur Koster mengaku Saat ini endek Bali wajib digunakan setiap Selasa oleh instansi pemerintah, swasta, lembaga vertikal, lembaga pendidikan dan semua elemen lainnya. Endek Bali kerap dipakai pada momen penting skala nasional dan internasional yang digelar di Bali. (fkb)

Shares: