Bareskrim Polri Tangkap 4 Tersangka Judol Terkait Hotel Aruss Semarang

Bareskrim Polri Tangkap 4 Tersangka Judol Terkait Hotel Aruss Semarang
📷: BERI KETERANGAN – Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji memberi keterangan pers terkait penangkapan 4 orang tersangka kasus judi daring di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Bareskrim Polri Tangkap 4 Tersangka Judol Terkait Hotel Aruss Semarang

FORUMKEADILANBali.com  – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan sekaligus menangkap empat orang tersangka judi online atau daring (judol) terkait Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.

”Kami melakukan penangkapan adalah website (situs web) Agen 138, beberapa waktu lalu berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss,” kata Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Brigjen Pol. Himawan menjelaskan empat tersangka yang diamankan yakni JO, JG, AHL, dan KW. JO merupakan residivis judol pada 2023, dan sebelumnya telah divonis selama 7 bulan. ”Tiga orang tersangka, JO, JG, dan AHL, ditangkap di Lampung pada 7 Januari 2025, dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 8 Januari 2025. Ketiga tersangka berperan sebagai operator deposit, withdrawal (penarikan), dan operator customer service (layanan pelanggan) website Agen 138,” ujarnya.

Brigjen Pol. Himawan menjelaskan, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menangkap tersangka KW di Jakarta pada 14 Januari 2025. ”Peran tersangka KW sebagai manajer customer service dari website Agen 138. Tersangka mengawasi para pegawai customer service yang bekerja secara daring,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, lanjut Brigjen Pol. Himawan, Polri menyita uang Rp5,18 miliar. Selain itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan satu orang berinisial KK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). KK diduga menjadi pemilik dan pengendali dari situs web judol Agen138.

Baca Juga :  Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Brigjen Pol. Himawan menymaikan penyidik telah mengajukan permohonan penanganan harta kekayaan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.

Dia menuturkan pengajuan tersebut terkait rekening yang digunakan untuk operasional situs web judol Agen138 dengan nilai harta kekayaan mencapai Rp552,65 juta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 82 dan/atau 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan/atau, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan/atau Pasal 303 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ”Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 20 tahun penjara,” ucapnya. (FKB)

Shares: