
Batasi Sampah Plastik, Sekda Gianyar Keluarkan Edaran
FORUMKEADILANBali.com – Mengoptimalisasi pelaksanaan peraturan Gubernur Bali Nomor 97 tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, Sekda Gianyar Dewa Gede Alit Mudiarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sekda Gianyar tertanggal 6 Februari 2025.
Hal tersebut berdasarkan imbauan Bupati Gianyar Nomor 060/ 4200/ORG Tahun 2025 tentang implementasi Peraturan Gubernur Bali tentang pembatasan timbulan sampah plastik di Kabupaten Gianyar.
Edaran Sekda Gianyar tersebut menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Gianyar dan satuan pendidikan formal maupun non formal yang diselenggarakan pemerintah, kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar tidak diperkenankan menyediakan air minum dalam kemasan plastik, baik ukuran gelas maupun botol. Selain itu, tidak diperkenankan menyediakan makanan, kue, jajanan dalam bentuk kemasan bungkus plastik di ruang kerja maupun pada kegiatan rapat, pertemuan, maupun acara seremonial lainnya.
Memenuhi kebutuhan minum saat melaksanakan tugas maupun pada kegiatan rapat pertemuan atau acara seremonial lainnya, seluruh pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar dan BUMD Kabupaten Gianyar agar membawa botol minuman atau tumbler, dan dianjurkan menggunakan tumbler berbahan stainless. Jika menggunakan Tumbler berbahan plastik agar dipastikan bersifat BPA free (Bebas dari Bisphenol A, atau senyawa kimia sintetis yang sangat berbahaya bagi kesehatan).
Edaran tersebut juga mengamanatkan agar para kepala satuan pendidikan, dan guru-guru, agar menjadi teladan serta memberikan edukasi kepada para peserta didik dalam menggunakan tumbler untuk mengurangi atau meniadakan sampah plastik yang bersumber dari kemasan makanan atau minuman.
Bagi perangkat daerah membawahi Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) agar menuliskan surat edaran kepada seluruh UPTD di lingkungannya. Dinas Pendidikan agar menuliskan surat edaran ini kepada seluruh satuan pendidikan formal maupun non formal baik diselenggarakan pemerintah atau kelompok masyarakat. Para camat agar menuliskan surat edaran ini kepada seluruh perbekel atau lurah di wilayahnya masing-masing.
Memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik, Sekda Dewa Alit Mudiarta meminta perangkat daerah, direktur BUMD dan kepala satuan pendidikan melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan efektivitas pelaksanaan imbauan ini di instansi atau lembaga masing-masing.
Sekda Dewa Alit Mudairta menyampaikan, imbauan tersebut efektif dilaksanakan mulai tanggal 3 Maret 2025. Namun pelaksanaannya dapat berjalan baik serta memberikan dampak positif dari adanya peraturan tersebut. ”Kami meminta kepala perangkat daerah, direktur BUMD dan kepala satuan pendidikan agar melaksanakan sosialisasi dan persiapan sebagaimana mestinya,’’ pinta Sekda Gianyar. (fkb/pas)