Bawaslu Bali Nyatakan Ketua KPU Jembrana Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi

Bawaslu Bali Nyatakan Ketua KPU Jembrana Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi
📷: TERNJADI PENYIMPANGAN - Kasus dugaan pembiaran dilakukan Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya terkait pembiaran kegiatan jalan santai berhadiah Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulya-PAS) sehingga terjadi penyimpanggan di acara tersebut bakal berlanjut.

Bawaslu Bali Nyatakan Ketua KPU Jembrana Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi

FORUMKEADILANBali.com – Kasus dugaan pembiaran dilakukan Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya terkait pembiaran kegiatan jalan santai berhadiah Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulya-PAS) sehingga terjadi penyimpanggan di acara tersebut bakal berlanjut.

Laporan yang diajukan Tim Pemenangan PDI Perjuangan Kabupaten Jembrana yakni, I Putu Dwita dinyatakan terbukti sebagai pelanggaran administrasi pemilihan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Bawaslu Nomor 20241026072220A17 ditandatangani langsung Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna per tanggal (25/10/2024). Menyebutkan Ketua KPU Jemberana I Ketut Adi Sanjaya selaku terlapor terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan, I Gusti Agung Dian Hendrawan mengapresi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bali. “Hasil ini berhasil menepis pandangan semua pihak yang meragukan langkah hukum yang kami ambil. Hasil dari pemeriksaan Bawaslu yang kami terima bahwa terlapor (Ketua KPU Jembrana) terbukti adanya pelanggaran administrasi pemilihan dengan adanya putusan tersebut berarti laporan kami sudah memenuhi syarat sesuai hukum,” ujar Agung Dian Hendrawan, Sabtu (26/10) di Denpasar.

Lebih jauh Agung Hendrawan menyebut adanya hasil pemeriksaan ini agar menjadi pengalaman berharga untuk semua pihak yang terlibat di Pilkada serentak 2024. ”Penyelenggara dapat lebih berhati-hati serta dapat melaksanakan secara profesional dan menjaga integritas dari penyelenggaran pemilihan, supaya dalam waktu sebulan ini bisa berjalan dengan tertib,” katanya.

Baca Juga :  Prihatin Pedagang Kehujanan, Koster-Giri Siap Bangun Pasar Sampalan dan Terbukti Bangun Sekolah di Nusa Penida

Ia menyatakan pihaknya akan berdiskusi lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil oleh Tim Hukum PDI Perjuangan. ”Kami akan berkoordinasi lebih lanjut sembari mencermati langkah yang diambil KPU sendiri sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” ucapnya.

Sebelumnya, Tim Pemenangan PDIP Kabupaten Jembrana I Putu Dwita didampingi Tim Hukum PDI Perjuangan melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya atas dugaan pembiaran mengenai kegiatan jalan santai berhadiah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana (Mulya-PAS) sehingga terjadi penyimpanggan di acara tersebut.

Menurutnya selaku ketua tim hukum, pelaporan tersebut karena dalam jalan santai tersebut berisi muatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan Mulya-PAS.

Shares: