Bea Cukai Batam Cegah Kerugian Negara Rp18,9 Miliar dari Barang Kena Cukai Ilegal

Bea Cukai Batam Cegah Kerugian Negara Rp18,9 Miliar dari Barang Kena Cukai Ilegal
RILIS BKC - Bea Cukai Batam merilis hasil pengungkapan penindakan peredaran barang kena cukai ilegal selama periode Januari-April 2025 di Pelabuhan Bea Cukai, Tanjung Uncang, Kota Batam, Kepulaua Riau, Selasa (6/5/2025).
📷: F(Foto : fkb/ist)

Bea Cukai Batam Cegah Kerugian Negara Rp18,9 Miliar dari Barang Kena Cukai Ilegal

BATAM, FORUMKEADILANBali.com – Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau mencegah potensi kerugian negara senilai Rp18,9 miliar dari upaya pengawasan dan penindakan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal selama periode Januari hingga April 2025.

”Penindakan barang kena cukai ilegal ini, berupa rokok, kemudian hasil tembakau lainnya, serta minuman mengandung etil-alkohol,” kata Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah dalam kegiatan ekspose hasil pengungkapan penindakan peredaran BKC ilegal di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (6/5/2025).

Mantan Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta itu menjelaskan, selama periode empat bulan pertama 2025 itu menindak 13,2 juta batang rokok ilegal, 1,4 juta stik batang hasil pengolahan tembakau lainnya, dan 1.920 liter minuman mengandung etil-alkohol. ”Barang-barang yang kami lakukan penindakan ini, nilainya sekitar Rp37,5 miliar dengan potensi kerugian negara Rp18,9 miliar,” jelasnya.

Menurut Zaky Firmansyah, penindakan ini berasal dari pelaksanaan operasi pasar dan operasi intelijen penindakan Bea Cukai di wilayah Batam, kemudian pengawasan patroli laut berbasis teknologi radar. Kemudian melakukan pengawasan barang di pintu masuk dan keluar pelabuhan ferry, bandara, dan terminal roro. ”Pengawasan barang kena cukai melalui modus barang kiriman,’’ ujarnya.

Zaky Firmsyah menjelskan, penindakan BKC selama periode Januari-April 2025 ini meningkat tiga kali lipat dari periode yang sama pada tahun sebelumnya, di mana hasil tembakau yang ditindak melampaui target tahunan yang ditetapkan Dirjen Bea Cukai sebanyak Rp13,1 juta batang. Periode Januari-April 2025 Bea Cukai Batam berhasil menindak 13,2 juta batang hasil tembakau. Sedangkan di tahun 2024 sebanyak 3,76 juta batang. Memang terjadi peningkatan luar biasa dibanding tahun sebelumnya di periode yang sama. ”Sebelumnya kami menindak 3,5 juta batang, saat ini Januari-April 2025 sudah mencapai 13,2 juta barang,” terangnya.

Baca Juga :  Jaga Keselamatan dan Keamanan, Pemkot Denpasar Berikan Pelatihan Kepada Puluhan Pelaku Wisata

Zaky Firmansyah mengungkapkan, upaya pengawasan dan penindakan peredaran BKC ini dilakukan berkat kolaborasi yang dilakukan Bea Cukai Batam dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti TNI, Polri dan juga BP Batam. ’’Ini merupakan komitmen nyata dalam menegakkan kebijakan zero tolerance terhadap barang kena cukai ilegal,” papanya. (fkb)

Shares: