
Bekerja Gunakan Izin Tinggal Kunjungan, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Tiongkok
FORUM Keadilan Bali – Kantor ImigrasiKelas I Khusus TPI Ngurah Rai memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap satu WNA asal Tiongkok berinisial YZ (Lk, 30). Pendeportasian terhadap YZ dilakukan akibat penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk bekerja. YZ telah dideportasi Imigrasi Ngurah Rai melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 November 2023 malam.
YZ berhasil diamankan Tim Intelijen dan penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patrol ikeimigrasian yang merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan tim Inteldakim dan bukti-bukti yang ada, YZ terbukti telah melakukan penyalahgunaan izintinggal berupa bekerja pada sebuah perusahaan di Bali. Padahal yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.
Menurut pengakuannya dalam pemeriksaan, YZ sudah dua kali ke Indonesia yakni tahun 2018 dan terakhir pada 23 Agustus 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa Kunjungan Indeks B211. YZ bekerja mencar iwisatawan di Tiongkok kemudian saat di Indonesia YZ menyiapakan kendaraan dengan cara menyewa kendaraan di salah satu perusahaan transportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, YZ patut diduga berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dengan bekerja sedangkan yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.”Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh YZ kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya kami usulkan masuk daftar tangkal,” terang Suhendra.
Suhendra menambahkan YZ telah dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Xiamen Air (Denpasar-Xiamen) kemudian dilanjutkan dengan maskapai China Express Airlines (Xiamen-Wuhu).