
BEM Undiknas Dukung Program Gubernur Koster, Tekan Sampah Plastik Sekali Pakai
DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Generasi muda tergabung dalam Badan Mahasiswa Eksekutf Universitas Pendidikan Nasional (BEM Undiknas) menyatukan sikap mendukungan kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster melarang penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik ukuran di bawah 1 liter.
Dukungan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pendidikan Nasional disampaikan saat audiensi dengan Gubernur Koster di Jayasabha Denpasar, Kamis (17/4/2025).
Ketua BEM Undiknas I.B Bujangga Pidada mengatakan dukungan sekaligus apresiasinya terhadap kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih tersebut. ”Kami dari BEM Undiknas menyampaikan apresiasi kepada kebijakan ini menekan jumlah sampah plastik sekali pakai di Bali,” kata Bujangga.
Bujangga mengungkapkan dalam kajian dilakukan BEM Undiknas masih ada pro dan kontra di masyarakat Bali terkait kebijakan tersebut. Sedangkan masyarakat luar Bali termasuk pemerintah pusat memberikan dukungan atas terobosan Gubernur Koster tersebut. ”Masih ada dua pandangan yang berkembang di masyarakat. Selain pembatasan botol plastik dan gelas plastik, diharapkan kebijakan bisa menyelesaikan persoalan sampah rumah tangga, hingga memaksimalkan peran Tempat Pengelolaan Sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle) atau TPS3SR,” katanya.
Mengamini hal tersebut, Gubernur Wayan Koster mengaku kebijakan pelarangan penjualan AMDK plastik di bawah satu liter merupakan sebuah momentum untuk penanganan sampah lebih masif. ”Di desa-desa kita akan lebih masifkan ini, lebih progresif lagi penangannya. Sudah ada role modelnya beberapa desa berhasil menangani sendiri sampahnya dengan metode penanganan sampah berbasis sumber. Jadi tinggal direplikasi saja ke desa-desa lain,” ucapnya.
Terkait pro dan kontra di masyarakat Bali khususnya, Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini mengatakan hal tersebut hal biasa dan dalam waktu berjalan akan ada penyesuaian atau perubahan gaya hidup masyarakat. ”Satu hal yang pasti, kalau tidak dilakukan maka ekosistem Bali akan semakin buruk, pariwisata Bali, citra Bali semakin buruk pula . Ini bisa jadi kampanye bagi negara-negara saingan kita di industri pariwisata,” jelas Gubernur Koster seraya menuturkan, tren anak-anak muda, adik-adik mahasiswa lebih banyak yang mendukung kebijakan ini.
Tidak berhenti pada pelarangan penjualan AMDK di bawah satu liter, Gubernur Koster menyatakan pihaknya akan mensosialisasikan aturan itu dengan pelaku usaha serta mengundang mereka untuk bertatap muka langsung terkait jalannya SE tersebut. ”Kita mendorong produsen air minum mulai berinovasi dalam hal pengemasan. Seperti penggunaan botol kaca seperti yang telah diterapkan sejumlah produsen lokal,” tuturnya. (fkb)