
Berikan Insentif Fiskal Pajak, Pemkot Denpasar Hapus Sanksi Administrasi Bunga dan Denda Pajak
FORUM Keadilan Bali – Pemkot Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi bunga atau denda pajak terutang para pelaku usaha dan masyarakat.
Kebijakan tersebut berlangsung sejak 1 April 2023 akan berkahir 31 Agustus 2023 ini dilaksanakan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat atau wajib pajak menunggak pajak.
Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, Selasa (25/7) mengatakan, pemberian keringanan pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak serta terobosan dalam bentuk insentif fiskal pajak daerah untuk mendukung pertumbuhan perekonomian daerah sehingga dapat mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. ”Mendukung geliat perekonomiam dan pemenuhan kewjiban masyarakat terhadap pajak, Pemerintah Kota Denpasar melakukan inovasi terobosan dalam bentuk insentif fiskal pajak daerah program penghapusan sanksi administrasi dengan melakukan penghapusan sanksi administratif terhadap bunga atau denda pajak terutang di Kota Denpasar,” ujarnya.
Eddy Mulya menjelaskan kebijakan fiskal penghapusan sanksi administratif terhadap bunga atau denda pajak dituangkan dalam tiga kebijakan. Pertama pembayaran piutang pajak PBB-P2 tahun 2010 – 2012 diberikan potongan 25% dan piutang pajak tahun 2009 kebawah 50% dan sanksi denda dihapuskan. Kedua, khusus masa pandemi Covid-19 pelunasan piutang pajak tahun 2020 dan 2021 sanksi denda PBB-P2, pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir dihapuskan. Ketiga, pelunasan pokok sebelum pemberlakukan insentif fiskal pajak daerah wajib mengajukan permohonan penghapusan sanksi denda. ”Kebijakan penghapusan sanksi administratif terhadap bunga atau denda pajak yang terutang telah berlaku per 1 April hingga 31 Agustus 2023,” jelasnya.
Eddy Mulya mengungkapkan, Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah mengimbau pelaku usaha dan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya melunasi pajak terutang. Mengingat rentang waktu kebijakan relatif singkat. ”Kami harapkan program keringanan pajak ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak melakukan pembayaran pajak terutang,” harapnya.
Eddy Mulya memaparkan banyak manfaat diperoleh selain ikut membangun Kota Denpasar, lebih aman karena asetnya terdata pada system. Apabila ingin melakukan transaksi jual beli lebih mudah karena tidak ada tunggakan, dan jika ada pertanyaan dan kendala teknis untuk dapat melaporkan atau mengunjungi pelayanan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar.