Besok, Humas PN Denpasar Bacakan Vonis Direktur Flame Spa, Akankah Hakim Beri Hukuman Berat?

Besok, Humas PN Denpasar Bacakan Vonis Direktur Flame Spa, Akankah Hakim Beri Hukuman Berat?
📷: Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa

Besok, Humas PN Denpasar Bacakan Vonis Direktur Flame Spa, Akankah Hakim Beri Hukuman Berat?

FORUMKEADILANBali.com – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dijadwalkan membacakan vonis kasus Flame Spa, Selasa (4/3/2025) besok.

Hal ini dikonfirmasi kepada Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, saat dihubungi wartawan, Senin (3/3/2025). ”Agenda vonis kalau tidak salah Selasa besok. Mengenai vonis, kita serahkan ke majelis hakim,” tulis Gede Putra Astawa dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan.

Ketika didesak apakah majelis hakim bisa menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa, Putra Astawa memberikan jawaban cukup mencengangkan. “Dimungkinkan bisa,” jawabnya singkat.

Untuk diketahui, kasus dugaan prostitusi di Flame Spa kembali menjadi sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman sama bagi pemilik usaha dan karyawannya. Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha, Komisaris Perseroan Mimpi Surga Bali yang menaungi Flame Spa, dituntut 9 bulan penjara, sama seperti para karyawan yang bekerja di tempat tersebut.

Berdasarkan data dari Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Flame Spa didirikan dengan dua pemegang saham utama, yakni Nitha sebagai Komisaris dan Ni Made Purnami Sari sebagai Direktur.

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, saat dikonfirmasi wartawan, menyatakan seluruh terdakwa dituntut 9 bulan penjara dengan jeratan Pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 4 ayat 1, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Korupsi Penyerataan Modal BUMD, Mantan Bupati Indragiri Hilir Ditahan Kejari

                                                                            Flame Spa (foto/ist)

”Masing-masing 9 bulan (tuntutan jaksa, red). Diancam Pasal 29 UU Pornografi jo Pasal 4 ayat 1, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Eka Sabana melalui sambungan telepon di Denpasar, Rabu (19/2/2025).

Tuntutan ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat, mengingat kasus lain yang melibatkan unsur pornografi kerap berujung pada hukuman yang jauh lebih berat.

Salah satu contoh paling mencolok adalah kasus musisi Nazril Irham alias Ariel NOAH pada 2010. Ariel divonis 3,5 tahun penjara meskipun kasusnya tidak mengandung unsur komersialisasi atau eksploitasi ekonomi.

Sebagai perbandingan, dalam kasus prostitusi online melibatkan Vanessa Angel pada 2019, dua muncikari divonis lima tahun penjara. Disparitas ini menunjukkan ketidakkonsistenan dalam penerapan hukum terhadap kejahatan yang serupa.

Publik semakin mempertanyakan keputusan ini setelah muncul laporan bahwa omzet harian Flame Spa mencapai Rp180-200 juta, atau sekitar Rp6 miliar per bulan. Dengan pendapatan fantastis dari bisnis ilegal ini, hukuman 9 bulan penjara bagi pemilik bisnis dianggap terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera.

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali pada 2 September 2024. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan praktik prostitusi berlangsung di dalam spa, di mana terapis melayani tamu dalam keadaan telanjang.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan lima tersangka, termasuk Nitha, yang juga dikenal sebagai selebgram dengan pengaruh cukup besar di media sosial. Fakta bahwa bisnis ini telah berjalan dengan omzet miliaran rupiah tanpa tersentuh hukum dalam waktu yang lama semakin memperkuat dugaan adanya kelonggaran dalam penegakan hukum.

Baca Juga :  Bertambah, Tersangka Korupsi Perizinan Rumah Subsidi di Buleleng

Jawaban dari Humas PN Denpasar ini tentu menimbulkan spekulasi bahwa majelis hakim memiliki ruang untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Hal ini mengisyaratkan bahwa vonis besok berpotensi menjadi momen krusial yang menentukan nasib terdakwa dalam kasus yang telah menyita perhatian publik ini.

Kini, semua mata tertuju pada putusan hakim. Apakah hukuman yang dijatuhkan akan mencerminkan besarnya dampak sosial dari bisnis ilegal ini, ataukah vonis yang dijatuhkan akan tetap ringan seperti tuntutan jaksa?.

Banyaknya kasus serupa yang berakhir dengan hukuman berat, masyarakat berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang lebih tegas agar praktik serupa tidak terus berulang dan mencoreng pariwisata Bali. (fkb)

Shares: