FORUM Keadilan Bali – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi menghadiri Pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Program Desa Anti Korupsi dengan tema ”Ngardi Nayaka Praja lan Krama Desa Sane Ajeg Ngulati Desa Anti Korupsi”, di Wantilan Rangdu Kriya Mandala, Desa Kutuh, Kuta Selatan, Rabu (6/7).
Turut hadir perwakilan Kementerian Dalam Negeri, perwakilan Kementerian Desa, Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Komang Budi Argawa, Camat Kuta Selatan, Perbekel Kutuh, Bendesa Kutuh, serta tokoh dan perwakilan seluruh elemen masyarakat Desa Kutuh.
Pada kesempatan itu, Bupati Giri Prasta bersama Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi dan Perbekel Kutuh Wayan Mudana menandatangani komitmen Desa Anti Korupsi.
Bupati Giri Prasta mengatakan, atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Badung menyampaikan terima kasih setulus-tulusnya kepada KPK RI yang diwakili Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat telah melaksanakan pembinaan desa anti korupsi di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Ini luar biasa, karena ada pepatah mengatakan kalau desa sudah bersih dari korupsi berarti pemerintahan yang ada di atasnya dari kecamatan, kabupaten, provinsi dan pusat akan bersih semua. “Prinsip yang kita apresiasi penuh sebagai wujud dukungan terhadap komitmen Bapak Presiden Joko Widodo membangun Indonesia dari pinggiran yaitu desa. Gayung bersambut dilaksanakan KPK RI, ini luar biasa,” ucap Giri Prasta.
Giri Prasta menegaskan, Kabupaten Badung siap menjadi role model di tingkat nasional dalam mewujudkan desa anti korupsi. Terlebih Pemerintah Kabupaten Badung sudah 2 kali meraih penghargaan dari KPK RI didasari hasil penilaian dari berbagai aspek dan parameter. ”Kita bukan ujug-ujug langsung dapat penghargaan, tidak bisa seperti itu. Sama seperti sekarang ini dilakukan observasi oleh KPK, dengan melakukan assessment semua kriteria dan seterusnya kita ikuti bersama. Dengan adanya KPK ke desa kami meyakini salah satu upaya mewujudkan Indonesia Maju dan Indonesia Emas. Karena betul-betul pelaksanaan ini berjalan transparan terbuka dan akuntabel,” ujarnya.
Giri Prasta meyakini program yang diluncurkan KPK membuat masyarakat desa bahagia sehingga bisa menikmati kehidupan yang ada di desa dengan segala kebutuhan. SElain program desa anti korupsi mampu mendorong terbentuknya desa presisi memiliki tingkat akurasi dan ketepatan tinggi untuk memberikan gambaran kondisi aktual desa yang sesungguhnya. ”Adanya arahan dan pembinaan dari KPK RI kolaborasi antara teknologi akan bisa dilakukan dengan baik. Ada tiga hal di desa harus dioptimalkan apabila desa itu ingin maju. Pertama potensi desa, kedua infrastruktur dan ketiga SDM. Mengapa desa disebut sebagai taman sarinya kehidupan. Kalau desa berdaulat maka Indonesia akan bermartabat,” paparnya.
Bupati Giri Prasta mengungkapkan Desa Kutuh sejak lama telah melakukan persiapan yang baik di bidang administrasi maupun assessment dengan semua kriterianya. Ia berharap Kutuh bisa menjadi role model terkait tata kelola anggaran pendapatan belanja desa. ”Kami sudah siapkan infrastruktur di semua desa agar terwujud keterbukaan data untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum di desa. Ada penyampaian dari KPK dari puluhan ribu desa ada ratusan kepala maupun perangkat desa terkena masalah hukum. Hal ini penting kita lakukan pembinaan dan pendidikan diberikan KPK agar ke depan tidak ada persoalan hukum yang kita hadapi. Terima kasih KPK RI,” pungkasnya.
Sementara Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi menyampaikan Indonesia ingin maju atau bebas korupsi. Salah satunya harus dimulai dari pemerintahan paling kecil yaitu desa. Pasalnya tindakan korupsi tidak hanya terjadi di tingkat atas namun merambah hingga ke tingkat desa. Terlebih sejak tahun 2015 sampai tahun 2021 pemerintah pusat telah mengucurkan dana sekitar Rp 400 Triliun lebih ke desa yang ada di seluruh Indonesia.
Dia menjelaskan, di desa ada kasus korupsi dan 686 kepala desa dan perangkat desa terlibat kasus korupsi. Ini menjadi perhatian berdasarkan hasil survei BPS tahun 2021 ternyata perilaku masyarakat desa lebih korupsi dari masyarakat kota. ”Kita turun ke desa, kita ingin anggaran yang turun ke bisa dikelola dengan baik digunakan untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.
Ditambahkan Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, KPK mendorong tiap desa menggunakan teknologi dalam menjalankan roda pemerintahan guna mewujudkan transparansi sehingga siapapun bisa mengakses informasi yang ada di pemerintah desa. Salah satu ciri desa anti korupsi adanya transparansi data dan informasi yang bisa diakses semua orang. Bukan hanya masyarakat desa sendiri namun bisa diakses masyarakat lain sehingga perlu ada digitalisasi. ”Desa anti korupsi ada 5 indikator perlu menjadi perhatian, yakni tata laksana pemerintahan, sistem pengawasan, transparansi pelayanan publik, partisipasi dan kemudian indikator dan kearifan lokal,” imbuhnya.