
Bimtek Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Diikuti Bendesa – Kelian Desa Adat se-Badung
FORUM Keadilan Bali – Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa membuka pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Bendesa-Kelian Desa Adat se-Kabupaten Badung tahun 2023 di Gedung Kertha Gosana Puspem Badung, Senin (22/5).
Wabup Suiasa menyampaikan pelaksanaan bimtek merupakan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan Majelis Desa Adat Provinsi Bali ditujukan kepada seluruh bendesa adat di Kabupaten Badung. Kegiatan ini untuk meningkatan kompetensi dan kapasitas Bendesa Adat se-Badung dalam melaksanakan tugas-tugas kewajiban dan tanggung jawabnya.
Wabup Suiasa mengungkapkan bendesa adat sebagai kepala masyarakat dan wilayah bersifat otonomi dan diakui undang-undang kenegaraan. Intinya desa adat sudah tahu membangun peningkatan kualitas beragama yang mana dalam adat sebagai sisi membangun parahyangan dan membangun soal peningkatan kualitas dari masyarakatnya bidang pawongan. Bagaimana membangun lingkunganya, ketiga inti ini menjadi bagian substansi untuk merasakan kegiatan pemerintah yang harmonis dan bersinergi. Saling memperkuat dan tidak ada bertentangan antara satu dengan yang lainnya. ”Kita harapkan bisa terwujud saat ini. Terlebih desa adat di Bali saat ini sudah diatur dalam hukum positif kenegaraan kita yaitu di dalam Perda No. 4 tahun 2019 tentang Desa Adat,” ungkapnya.
Sementara itu, Bendesa Madya Kabupaten Badung AA Putu Sutarja menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bapak Bupati Badung dalam kesempatan ini dihadiri Wakil Bupati sudah memberikan tempat melaksanakan acara Bimtek Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Bendesa-Kelian Desa Adat se-Kabupaten Badung.
Dia menjelaskan Bimtek dilaksanakan mulai Senin (22/5) dan Selasa (23/5) mendatangkan empat orang narasumber. ”Harapan kami seluruh peserta benar-benar mengikuti kegiatan Bimtek, manfaatkan waktu sebaik-baiknya. Kami harapkan para panglingsir semua tidak lepas dari uger-uger Perda No. 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali harus dibaca agar tidak terlepas dari uger-uger yang sudah tertera di Desa Adat masing-masing. Apalagi di tahun akan datang akan mengadakan pengukuhan/pengesahan Undang-Undang Provinsi Bali tentang Mempersatukan Memperkuat Budaya, Desa Adat dan Subak,” ucapnya.