DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan keberpihakan Jaminan Sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada Rohaniawan Hindu, Budha, Islam, Katolik, Konghucu, dan Kristen di kabupaten/kota se-Bali mendapatkan apresiasi dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua, I Nyoman Suarja.
Program Jaminan Sosial kepada Rohaniawan ini mendapatkan dukungan penuh dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali sejak tahun 2023 dan berlanjut pada Tahun Anggaran 2026. Tercatat pada tahun ini ada 16.794 Rohaniawan di Bali terdaftar sebagai kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Gubernur Bali, Wayan Koster meminta Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali untuk terus melakukan pendataan Rohaniawan/update dengan mendapatkan sumber yang akurat dari desa agar program sosial ini benar-benar mampu memberikan pertolongan atau keringanan kepada Rohaniawan. “Ini program sangat marhaenisme, di mana para Rohaniawan memiliki peran yang sangat mulia dalam mendoakan keselamatan alam dan kita semua di Bali,” kata Koster, Selasa (21/7/2026) di Jayasabha, Denpasar.
Mendengar arahan tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan melaporkan pendataan kepada Rohaniawan secara berkelanjutan, setiap tahun dilakukan, tepatnya setiap November data Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk Rohaniawan di update dengan memperhatikan aturan yang berlaku.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua, I Nyoman Suarja menambahkan, secara manfaat para Rohaniawan yang masih terdata aktif di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat perlindungan sosial, diantaranya seperti JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian). “Apapun itu kami tetap mendoakan agar para Rohaniawan diberikan keselamatan dan panjang umur,” katanya.
Ia menginformasikan apabila ada yang mengalami kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan membiayai sepenuhnya perawatan di rumah sakit telah kerjasamakan sampai pasiennya sembuh total. Kalau ada meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kematian.
Ia menambahkan, pihaknya ada program beasiswa apabila peserta aktif meninggal dunia, namun masih memiliki anak yang ditanggung sekolah.
Dalam pertemuan itu, Gubernur Bali bersama
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Bali, Nusa Tenggara dan Papua membahas 3 program perlindungan sosial lainnya, meliputi Jaminan Hari Tua kepada Rohaniawan (masih dalam kajian), Rancangan Peraturan Gubernur Bali tentang Perlindungan Pekerja Rentan seperti Petani dan Nelayan (masih dalam kajian), dan pendataan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bali melalui sistem satu pintu dikelola Pemerintah Daerah untuk memastikan kehadiran negara dalam memberikan pelindungan sosial. (fkb/pas)

