
Buang Sampah Sembarangan, Warga Ditegur Lurah Sesetan
FORUM Keadilan Bali – Seorang warga kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan ditegur. Warga tersebut diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Demikian diungkapkan Lurah Sesetan Putu Wisnu Wardana, Selasa (4/4). ”Kami menangkap salah seorang warga membuang sampah sembarangan. Kami menegur dan sudah membuat pernyataan agar tidak mengulangi membuang sampah sembarangan. Jika kedapatan lagi, ia siap diberikan diberikan sanksi,” ujarnya.
Lebih lanjut Wisnu wardana menjelaskan, warga membuang sampah di Jalan Raya Sesetan Denpasar. Penertiban yang dilakukan untuk menjadi wahana edukasi bagi masyarakat berpartisipasi penanganan sampah. Diharapkan kedepan adanya penindakan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Sehingga tidak membuang sampah sembarangan, terlebih di pinggir jalan. Sesuai Perda Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2015 tentang pengolahan sampah agar membuang sampah pada tempatnya. ”Jika kembali kedapatan membuang sampah sembarangan akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan berlaku,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat mentaati jam pembuangan sampah serta membuang sesuai tempat yang telah ditentukan. Masyarakat diminta mengikuti swakelola sampah yang menangani sampah rumah tangga. ”Kami mengajak masyarakat ikut andil penanganan sampah dengan mengikuti swakelola mewujudkan Denpasar bersih dan asri,” ucapnya.