
Buka LPPD 2022, Sekda Adi Arnawa Minta OPD Dukung Maksimal
FORUM Keadilan Bali – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa minta kepada Organisasi Perangkat daerah (OPD) mendukung secara penuh Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).
Permintaan itu disampaikan Sekda Adi Arnawa di sela-sela membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis (12/1).
Sekda Adi Arnawa mengatakan, Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan rapat persiapan penyusunan LPPD tahun 2022, yang akan disampaikan tanggal 31 Maret 2023. ”Saya sudah memberikan beberapa penekanan kepada perangkat daerah, terutama pengisian dokumen yang harus disiapkan, termasuk data dukung penyusunan LPPD,’’ katanya.
Sekda Adi Arnawa mengungkapkan LPPD bisa berjalan dengan bagus dan sempurna harus ada dukungan dari perangkat daerah secara maksimal. Ia minta perangkat daerah benar-benar dipersiapkan, segera diatensi sesuai laporan sesuai maupun data yang berlaku. ”Jangan sampai data yang kita miliki tidak terlaporkan, padahal itu merupakan satu poin buat kita, terkait tata kelola LPPD,” jelasnya.
Lebih lanjut Sekda Adi Arnawa menjelaskan LPPD merupakan bagian dari salah satu komponen indikator terhadap rumus Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). ”Mendapatkan TPP di suatu pemerintahan, seperti mendapatkan prestasi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wilayah Bebas Korupsi (WBK), termasuk LPPD yang bagus. Semua orang akan menaikan grade yang semakin meningkat,” ucapnya.
Sementara Kepala Bagian Tata Pemerintahan I Made Surya Darma mengatakan, penyusunan LPPD merupakan laporan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah sesuai mekanisme penyusunan dan penyampaian LPPD Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, tentang Peraturan Pelaksanaan PP 13/2019. Alur penyusunan LPPD, perangkat daerah menyiapkan elemen data, dokumen pendukung. Inspektorat melakukan verifikasi dan penilaian dokumen, review melalui mekanisme Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjadi dasar penyusunan rancangan LPPD. ”Perangkat daerah menyusun dan mengkompilasi elemen data hasil review, dokumen pendukung dan Kepala Daerah melakukan legalitas penandatanganan LPPD dan penyampaian LPPD,” jelasnya.