
: (Foto : fkb/ist)
Bukan Kebijakan Mendadak, Penyetopan Sampah Organik ke TPA Suwung Didahului Sosialisasi PSBS
DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Penyetopan sampah organik ke TPA Regional Sarbagita Suwung bukan Kebijakan mendadak. Pasalnya, jauh sebelumnya Pemprov Bali telah mengeluarkan sejumlah regulasi dibarengi sosialisasi. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin dalam keterangan persnya, Selasa (5/8/202).
Klarifikasi ini disampaikan Rentin menanggapi penyampaian aspirasi puluhan pengemudi motor cikar (moci) pengangkut sampah mendatangi Kantor Gubernur Bali, Senin (4/8).
Rentin menampik anggapan yang menyebut Pemerintah Daerah membuat kebijakan tiba-tiba. “Itu tidak tepat dan kurang beralasan,” ujarnya.
Menurut Rentin, tahap penutupan TPA Suwung diawali menyetop kiriman sampah organik ke TPA Suwung sudah dipersiapkan jauh-jauh hari dengan mengeluarkan sejumlah regulasi. Dijelaskan, Gubernur Bali telah mengeluarkan Peraturan Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS). “Itu sudah dikeluarkan enam tahun lalu dengan regulasi turunan berupa Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, Walikota Denpasar IGN Jaya Negara juga mengeluarkan Perwali Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Budaya dan Perwali Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah.
Sebelum menyetop kiriman sampah organik ke TPA Suwung mulai 1 Agustus 2025, tim gabungan terdiri Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS Padas) Ibu Putri Suastini Koster, DKLH Bali, Pokja Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSP PSBS), secara masif turun melakukan sosialisasi.
Rentin menjelaskan, sejak Juni 2025 setiap Selasa dan Jumat, tim gabungan melakukan sosialisasi di Kota Denpasar. Sosialisasi yang dipusatkan di empat kecamatan melibatkan Perbekel/Lurah, Bendesa Adat, TP PKK hingga Pasikian Krama Istri. “Sosialisasi diisi dengan paparan singkat dilanjutkan dengan turun ke lapangan,” tambahnya.
Setelah Denpasar, tim gabungan telah merampungkan sosialisasi di wilayah Badung. Selain itu, sosialisasi juga telah dilakukan di beberapa kecamatan di Kabupaten Gianyar.
Rentin mohon partisipasi masyarakat dalam penanganan sampah saat ini sudah masuk fase darurat. “Ubah kebiasaan dari kumpul, angkut, buang menjadi mengelola sampah pada sumbernya,” ucapnya. (fkb/pas)