
: (Foto : fkb/ist)
Bupati Adi Arnawa Hadiri Entry Meeting BPK Perwakilan Bali di Kabupaten Badung
MANGUPURA, FORUMKEADILANBali.com – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Entry Meeting BPK di Ruang Rapat Kriya Gosana Puspem Badung, Kamis (14/8/2025).
Hadir dalam kesempatan ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira, selaku penanggung jawab, Wakil Penanggung Jawab Ikhsan Aprian dan I Gde Agus Arimbawa, Pengendali Teknis I Nyoman Tonic Umbara dan P.K. Wendriani, Ketua Tim Nyoman Yudha Pratidina, Ketua Sub Tim Dwi Padma Yoni dan Anggota Sri Wahyuni, Andika Putra Sembiring, Ni Putu Mirah Astuti dan Kurnia Lukas. Bupati Adi Arnawa didampingi, Inspektur Luh Suryaniti dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Badung.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan kehadiran Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali bersama tim dan jajarannya serangkaian Entry Meeting BPK Perwakilan Provinsi Bali yang akan melakukan pemeriksaan atas kepatuhan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah serta pendapatan yang sah di tahun 2024 sampai dengan Triwulan III tahun 2025 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.
Ia mengatakan momentum 17 Agustus merupakan semangat untuk mendorong optimalisasi pendapatan daerah di Badung, yang memang hidup dari sektor pariwisata. Dari anggaran belanja dirancang hampir 80% itu bersumber dari kontribusi sektor pajak dan retribusi. Langkah yang dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Bali melakukan pemeriksaan entry meeting. Di Badung saat ini sedang giat-giatnya melakukan optimalisasi pendapatan melalui pendataan sistem informasi optimalisasi pajak daerah dengan melibatkan berbagai perangkat daerah. “Kami fokus dari sektor pendapatan dan juga fokus ke sektor infrastruktur yang harus didukung dengan biaya yang kuat untuk mewujudkannya,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua BPK Perwakilan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira, menyampaikan tujuan pemeriksaan ada tiga. Pertama, merencanakan besaran sampel, kedua penentuan tingkat materialitas dan ketiga menilai desain serta penerapan pengendalian intern. Lingkup pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) serta lain-lain pendapatan daerah yang sah tahun 2024 sampai dengan Triwulan III tahun 2025, pajak daerah seperti PBB-P2, BPHTB, PBJT dan lainnya.
Ia menjelaskan retribusi daerah seperti retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan lainnya serta pendapatan yang sah seperti pendapatan hibah dari badan atau lembaga organisasi dalam negeri maupun luar negeri. Selain sumbangan pihak ketiga atau sejenis serta pendapatan lainnya, dan dimana jangka waktu pemeriksaan pendahuluan selama 35 hari dari tanggal 14 Agustus sampai 17 September 2025. Adapun saran pemeriksaan pendahuluan diarahkan untuk pengumpulan data dan informasi serta melakukan pemahaman proses bisnis pengelolaan (PDRD) dan lain-lain pendapatan yang sah diantaranya perencanaan dan penganggaran, pendapatan dan penetapan, dan penagihan, pemungutan dan penyetoran. (fkb/pas)