
: (Foto : fkb/pas)
Bupati Adi Arnawa Inspeksi Lapangan Pengawasan dan Pengendalian Usaha Rumah Kost di Kuta Utara
MANGUPURA, FORUMKEADILANBali.com – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta melaksanakan inspeksi lapangan serangkaian pengawasan dan pengendalian usaha rumah kos, khususnya dihuni Warga Negara Asing (WNA) sepanjang Jalan Taman Sari, Banjar Pengubengan Kangin, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Senin (5/5/2025).
Bupati Adi Arnawa menyampaikan adanya indikasi kunjungan wisatawan semakin meningkat, tetapi okupansi hotel menurun. Salah satunya mungkin dipengaruhi adanya akomodasi pariwisata seperti rumah kos dibangun di tanah terdaftar sebagai tempat tinggal, wisatawan yang kelasnya backpacker menginap atau tinggal di tempat seperti kos. ”Kami memastikan terlebih dahulu, akomodasi seperti ini apakah masuk ke dalam sasaran objek pajak dalam hal ini Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Ternyata dari beberapa tempat yang kami kunjungi ada yang sudah bayar dan ada belum terdaftar sebagai NPWPD. Bisa kita pastikan, kondisi seperti ini menyebabkan okupansi hotel menurun dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak menjadi tidak optimal,” ujarnya.
Bersama dengan tim, Bupati Adi Arnawa akan bergerak terus memantau perkembangan akomodasi pariwisata yang ada di Badung, khususnya akomodasi secara ruang peruntukannya sebagai rumah tinggal. Namun dimanfaatkan sebagai akomodasi pariwisata yang dikomersilkan.
Ia menerangkan berdasarkan hasil pemantauan sementara ini, nantinya akan membuat suatu regulasi sebagai output yang akan dihasilkan dari kegiatan ini. Sebagai rekomendasi kepada instansi terkait, perlu membuat suatu regulasi setiap portal atau aplikasi membantu dalam promosi akomodasi pariwisata agar terkoneksi dengan portal Pemkab Badung agar mendapat data valid. ”Jangan sampai wisatawan datang ke sini melalui portal tersebut tidak terdeteksi. Karena ini merupakan langkah awal kita mendata siapa saja yang berkunjung ke wilayah kita,” ucapnya.
Bupati Adi Arnawa menghimbau kepada pemilik akomodasi yang peruntukan ruangnya masih tempat tinggal agar melakukan menyesuaikan peruntukannya termasuk perizinan. Tidak akan menutup kemungkinan merubah suatu regulasi jika diperlukan untuk menyesuaikan kondisi saat ini. Tim terpadu ini akan mengikut sertakan kepala lingkungan, kelian dinas, lurah/perbekel hingga camat. Mereka wajib hukumnya melaporkan segala aktivitas yang dilakukan masyarakat terkait fenomena ini. Termasuk pemanfaatan rumah tinggal menjadi akomodasi. ”kita tahu dan mendapat data yang valid, termasuk setiap tamu datang baik di rumah kos wajib hukumnya pemilik melaporkan kepada yang terdekat dalam hal ini kaling dalam kurun waktu 1×24. Selain menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, termasuk penertiban pembangunan akomodasi ini,” ucapnya.
Turut Hadir pada kesempatan ini, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali, perwakilan Kantor Imigrasi Denpasar, perwakilan Kajari Badung, Sekda IB. Surya Suamba beserta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Badung, Camat Mengwi I Nyoman Suhartana, Camat Kuta Utara I Putu Eka Parmana, Lurah Kerobokan Kelod I Made Wisatawan beserta Kepala lIngkungan Banjar Pengubengan Kangin Kerobokan Kelod. (pas)