
: (Foto : fkb/humas)
Bupati Badung Hadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi
MANGUPURA, FORUMKEADILANBali.com – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Rapat Paripurna I Masa Sidang Ketiga dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dan Penyampaian Jawaban Pemerintah terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun 2024, di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Selasa (8/7/2025).
Selain itu, Rapat Paripurna juga mengagendakan Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun 2024.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti serta dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Badung, Forkopimda Badung, Sekda Badung IB. Surya Suamba beserta pimpinan Instansi vertikal dan OPD di Kabupaten Badung.
Bupati Wayan Adi Arnawa menyampaikan secara prinsip ada beberapa masukan dan saran terkait program kedepan di Pemerintah Kabupaten Badung. Dia menilai antara Legislatif dan Eksekutif di Kabupaten Badung ada pemahaman sama terutama menyikapi program pendek infrastruktur untuk meningkatkan pelayanan pariwisata. meningkatnya kunjungan wisatawan ke Bali khususnya Badung, perlu mendapatkan rasa aman dan nyaman.
Dia menuturkan tahap awal dalam 4 bulan kepemimpinan berfokus pada infrastruktur disamping juga beberapa program strategis seperti bantuan sosial di bidang kesehatan dan pendidikan. ”Percayalah kami berkomitmen untuk itu. Apalagi dukungan dari DPRD sangat luar biasa. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih dengan pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD kelihatannya inline (sejalan) dengan visi-misi kami,” ujarnya.
Bupati Adi Arnawa mengungkapkan Pemkab Badung tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam menyusun program program kerja kedepan. Tidak saja grasa grusu membuat program yang berpihak pada masyarakat, harus wajib berbasis pada regulasi.
Bupati Adi Arnawa mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD beserta wakil dan anggota telah secara maraton melaksanakan kewajiban konstitusional untuk menetapkan Raperda menjadi Perda. ”Saya kira tidak ada masalah, karena ketentuan tidak ada menyebutkan sidang DPRD harus beberapa kali. Tetapi harus mengikuti tahapan-tahapan sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD. Dengan terobosan ini, dari segi waktu akan sangat membantu kami dalam mengikuti kegiatan-kegiatan selanjutnya,” ucapnya. (pas)