
Bupati Badung Komit Laksanakan Pembangunan Desa Anti Korupsi Secara Masif
FORUM Keadilan Bali – Sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung mensinergikan dan mendukung program pembentukan desa anti korupsi, melalui APBD Perubahan tahun 2023 ini Badung segera melaksanakan pembangunan desa antikorupsi secara massif. Diharapkan 46 desa di Badung menjadi desa anti korupsi.
“Saat ini baru Desa Kutuh menjadi desa antikorupsi dan percontohan nasional. Kami harapkan semua desa di Badung menjadi desa anti korupsi. Disamping mengoptimalkan peran desa membangun nilai integritas dan mencegah terjadi tindak pidana korupsi,” tegas Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat mengikuti Koordinasi Tindak Lanjut Program Desa Antikorupsi sekaligus selaku Narasumber Talkshow Desa Antikorupsi, di Wantilan Desa Kutuh, Kuta Selatan, Kamis (7/9).
Bupati Giri Prasta berkeyakinan Desa Kutuh sebagai percontohan desa anti korupsi akan memberikan dampak positif kepada desa-desa lain di Badung meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi. Anti korupsi mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta daya saing daerah.
Bupati Giri Prasta menyampaikan terima kasih kepada KPK RI terus memberikan pembinaan, sehingga Badung memiliki desa percontohan antikorupsi. ”Pemkab Badung mendukung dan siap melaksanakan amanat UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK mengemban tugas melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi dan memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara,” ujarnya.
Deputi Dikmas KPK RI, Wawan Wardiana menyampaikan terima kasih atas komitmen dan dukungan Bupati Badung bersama jajaran, sejak 2022 Desa Kutuh menjadi desa percontohan nasional desa anti korupsi. Sebagai percontohan nasional diharapkan Desa Kutuh dapat menyebarluaskan ilmu pengetahuan kepada desa-desa lain yang ingin belajar melalui Amati, Tiru dan Modifikasi (ATM).
Dia mengatakan, upaya menjalankan tugas pencegahan korupsi, KPK sekarang melakukan pendekatan kepada masyarakat. Pendekatan pertama melalui pendidikan, bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat terkait korupsi serta dampaknya. Mendorong masyarakat menjadi masyarakat berintegritas, masyarakat yang menjalankan nilai-nilai anti korupsi. Harapan kedepan melalui upaya pendidikan ini tidak ada lagi masyarakat melakukan korupsi.
Wawan Ardiana mengungkapkan, KPK membangun sembilan nilai anti korupsi disebut dengan Jumat Bersepeda KK, (Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil dan Kerja Keras). ”Ini kita coba tanamkan kepada masyarakat termasuk para pejabat, supaya kedepan tidak ada lagi niat korupsi. Melalui pencegahan ini upaya mewujudkan desa anti korupsi, sehingga semua akan aman,” imbuhnya, seraya menambahkan di tahun 2024 satu kabupaten wajib memiliki satu desa anti korupsi dan tahun 2025, satu kecamatan wajib memiliki satu desa anti korupsi.