Bupati Bangli Hadiri Penyerahan Remisi Kepada Napi di Rutan Kelas IIB Bangli ​

Bupati Bangli Hadiri Penyerahan Remisi Kepada Napi di Rutan Kelas IIB Bangli  ​
SERAHKAN REMISI - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar menyerahkan remisi kepada narapidana di Rutan Kelas IIB Bangli pertepatan dengan Perayanan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2025.
📷: (Foto : fkb/humas)

Bupati Bangli Hadiri Penyerahan Remisi Kepada Napi di Rutan Kelas IIB Bangli ​

BANGLI, FORUMKEADILANBali.com – Sebanyak 2.088 narapidana dan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangli dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangli menerima remisi umum dan remisi dasawarsa. Upacara penyerahan remisi ini diselenggarakan Minggu, 17 Agustus 2025 bertepatan dengan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

​Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar, serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli menghadiri penyerahan remisi kepada napi di Rutan Kelas IIB Bangli

​Pada kesempatan tersebut, Bupati Bangli Sedana Arta membacakan sambutan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan pemberian remisi adalah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi para narapidana yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan. ​”Remisi adalah apresiasi bagi mereka telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan. Jadikan ini sebagai motivasi selalu berperilaku baik dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Bupati Sedana Arta.

​Pemberian remisi di Rutan Bangli terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu remisi umum dan remisi dasawarsa, serta diklasifikasikan berdasarkan jenis kasus. Diantaranya 153 orang menerima remisi umum, 169 orang menerima remisi dasawarsa merupakan remisi khusus setiap 10 tahun sekali, dan 4 orang langsung bebas.

Di lapas narkotika 849 orang menerima remisi umum, dan 902 remisi narkotika dasawarsa, serta 11 orang langsung bebas.

Kepala Rumah Tahanan Negaraj (Rutan) Kelas IIB Bangli, Dedi Nugroho menyampaikan ada beberapa syarat utama bagi narapidana bisa mendapatkan remisi, di antaranya ​menunjukkan kelakuan baik, ​memiliki kemauan merubah sikap dan masa kelakuan baik telah lebih dari 6 bulan.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Adakan Sosialisasi Pengendalian Inflasi

​Dedi Nugroho menambahkan program pembinaan diselenggarakan Rutan Bangli untuk merehabilitasi dan mereintegrasi narapidana agar siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik. “Saya ucapkan selamat bagi seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi hari ini. Jadilah insan taat hukum, tidak mengulangi tindak pidana, dan dapat kembali aktif berperan dalam pembangunan,” pintanya. (fkb/pas)

Shares: