Bupati Giri Prasta Ajak Desa Adat dan LPD Patuhi Regulasi Hukum

Bupati Giri Prasta Ajak Desa Adat dan LPD Patuhi Regulasi Hukum

Bupati Giri Prasta Ajak Desa Adat dan LPD Patuhi Regulasi Hukum

FORUM Keadilan Bali – Menjaga eksistensi keberadaan desa adat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat adat, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta mengajak desa adat dan Lembaga pekreditan Desa (LPD) mematuhi relugasi hukum.

Pemerintah Kabupaten Badung bersinergi dengan jajaran Forkopimda dan majelis Desa Adat Kabupaten Badung menggelar Rapat Pembinaan dan Pendampingan Hukum kepada Bendesa Adat dan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) se-Kabupaten Badung, Selasa (4/10) di Ruang Kertha Gosana Puspem Badung.

Menghadirkan dua narasumber dari perwakilan Kejari Badung dengan topik Kedudukan Hukum Lembaga Perkreditan Desa Dalam Sistem Lembaga Keuangan Mikro, UU No. 1/2013. Perwakilan Polres Badung dengan topik Pengelolaan Keuangan Desa Adat yang bersumber dari Dudukan/Kontribusi dan Dana Alokasi Desa dari Prov. Bali, Pergub Bali No. 34/2019.

Turut hadir Ketua Komisi IV DPRD Badung Made Suwardana, perwakilan Dandim 1611/Badung, prajuru MDA Kabupaten Badung, Kepala LP LPD Badung, Ketua BKS LPD Badung, prajuru MDA Kecamatan se-Badung, para bendesa adat se-Kabupaten Badung dan Ketua LPD se-Badung.

Bupati Giri Prasta menyampaikan rapat pembinaan dan pendampingan hukum kepada 122 bendesa adat dan 122 Ketua LPD se-Kabupaten Badung. Ini merupakan wujud sinergitas dan kolaborasi Pemkab Badung bersama jajaran Forkopimda dan Majelis Madya Desa Adat Kabupaten Badung meningkatkan wawasan dan pengetahuan bendesa adat dan ketua LPD terkait kebijakan nasional/daerah. Di samping ketentuan lain terkait adat meningkatkan fungsi dan peran desa adat dan LPD sebagai mitra Pemerintah Kabupaten Badung. ”Kami menyampaikan terimakasih kepada Bapak Kejari Badung, Kapolres Badung dan Bapak Dandim 1611/Badung karena telah melaksanakan kegiatan ini bersama Majelis Madya Kabupaten Badung berkenaan melakukan pembinaan dan pendampingan hukum kepada bendesa dan ketua LPD. Melalui pengarahan berkaitan tatanan regulasi yang disampaikan narasumber bisa dijadikan notulen seluruh peserta,” ujarnya.

Baca Juga :  Lewat Seminar Hukum, Kejari Buleleng dan Undiksha Bersinergi Kampanyekan RJ

Bupati Giri Prasta memandang perlu selalu melihat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) agar bisa segera memberikan bantuan kepada kegiatan desa adat dan LPD yang ada di seluruh wilayah Badung. ”Tadi saya sudah banyak memberikan pemaparan secara umum. Kalau LPD yang namanya lembaga keuangan, ada man, manajemen dan spiritual. Orangnya harus bagus, manajemen menggunakan program, spiritualnya selalu bakti kepada Ida Hyang Rambut Sedana. Semoga ini mendapatkan sebuah pencerahan bagi kita semua, karena bagi saya untuk menghindar dari masalah hukum jalan satu-satunya jangan dilanggar,” tegasnya.

Sementara Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung AA Putu Sutarja menyampaikan terimakasih kepada Bupati Giri Prasta dan jajaran Forkopimda Badung telah bersinergi dengan MDA Badung menggelar rapat pembinaan dan pendampingan hukum kepada bendesa adat dan Ketua LPD se- Badung. ”Kami mengajak seluruh bendesa adat dan Ketua LPD mendukung dan melaksanakan program yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Badung,” ajaknya.

Shares: