
Bupati Giri Prasta Hadiri Penutupan Rapat Paripurna DPRD Badung, Sepakati 4 Ranperda dan KUA PPAS TA 2024 Jadi Produk Hukum
FORUM Keadilan Bali – Pasca disetujui dan disepakatinya 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan KUA dan PPAS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024 menjadi produk hukum dan dokumen anggaran definitif dituangkan dalam suatu nota kesepakatan ditandatangani bersama antara pemerintah daerah dengan pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung.
Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menyatakan kesepakatan terhadap KUA dan PPAS lebih cepat dari batas waktu maksimal ditentukan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut merupakan wujud komitmen dan kinerja bersama serta kepatuhan terhadap amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, menyatakan kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS ditandatangani kepala daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua Agustus.
”Dengan disepakatinya KUA dan PPAS tersebut, berarti kita bersama telah sepakat dan bertanggungjawab atas seluruh substansi yang terkandung dalam kedua dokumen anggaran tersebut. Terutama kebijakan umum pendapatan dan belanja daerah serta prioritas program kegiatan dan sub kegiatan beserta plafon anggarannya,” kata Bupati Giri Prasta saat menyampaikan sambutan akhir Bupati terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024, di ruang sidang Utama Gosana kantor DPRD Badung, Selasa (25/7).
Turut hadir Ketua DPRD Putu Parwata, Wakil Ketua I Wayan Suyasa, Wakil Ketua II Made Sunarta dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Badung, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, Sekretaris Daerah Wayan Adi Arnawa beserta seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Pimpinan Instansi Vertikal di Kabupaten Badung, para Direksi Perusahaan Daerah Kabupaten Badung, para Tenaga Ahli DPRD dan Fraksi DPRD Kabupaten Badung.
Bupati Giri Prasta menyadari selama proses pembahasan rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Badung tahun anggaran 2024 oleh DPRD bersama pemerintah daerah, muncul pemikiran kritis dan konstruktif berkenaan proyeksi pendapatan dan belanja daerah. Terutama pendapatan asli daerah dalam rangka percepatan transformasi ekonomi dan investasi daerah mempertahankan stabilitas perekonomian dan daya saing daerah pasca pandemi Covid-19. Secara bertahap tahun 2024 diharapkan menemukan titik cerah ke arah penguatan perekonomian Kabupaten Badung.
Bupati Giri Prasta mengungkapkan seluruh masukan telah disampaikan Dewan akan dijadikan pertimbangan. Terutama kebijakan pendapatan dan belanja daerah dalam menyempurnakan serta menyesuaikan program, kegiatan dan sub kegiatan tertuang dalam dokumen KUA dan PPAS Kabupaten Badung tahun anggaran 2024 agar lebih realistis, efektif dan efisien. ”Berdasarkan KUA dan PPAS Kabupaten Badung tahun anggaran 2024 telah disepakati tersebut akan diterbitkan surat edaran kepada seluruh perangkat daerah untuk menyusun RKA SKPD dan penyusunan rancangan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2024,” jelasnya.