
Bupati Giri Prasta Harapkan Pjak Daerah Beri Manfaat Peningkatan Kesejahteraan Krama Badung
FORUM Keadilan Bali – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengharapkan pajak daerah dan retribusi daerah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan karma Badung, di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Senin (9/10).
Hal itu disampaikan Bupati Giri Prasta saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Badung terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Ranperda Kabupaten Badung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024,
Bupati Giri Prasta menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik bersama Pemerintah Kabupaten Badung, dalam melaksanakan berbagai program kerja pembangunan daerah di Kabupaten Badung.
Dia menjelaskan, pajak daerah dan retribusi daerah menjadi salah satu instrumen distribusi keadilan dan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat melalui meningkatkan pelaksanaan tugas pemerintahan daerah, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat. ”Amanat undang-undang melalui desentralisasi fiskal diharapkan akan memungkinkan daerah memiliki ruang yang lebar mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dan belanja daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Menyikapi meningkatnya kegiatan pembangunan gedung di Kabupaten Badung, Bupati Giri Prasta mengungkapkan, perlu diantisipasi dengan regulasi penyelenggaraan bangunan gedung selaras antara pengaturan administratif dan teknis. Sehingga proses pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan terwujud bangunan gedung andal, serasi, dan selaras dengan lingkungannya. ”Perlu diaturnya penerapan arsitektur Bali terutama gaya arsitektur tradisional di Kabupaten Badung, sehingga penyelenggaraan bangunan gedung yang ada dapat menunjukkan jati diri lokal dan tidak terlepas dari nilai-nilai kedaerahan yang ada,” jelasnya.
Terkait rancangan APBD Tahun Anggaran 2024, Bupati Giri Prasta menyatakan seluruh substansi dari rangkaian pembahasan dokumen dalam penyusunan APBD sampai penetapan APBD terintegrasi dalam satu kesatuan sistem dikendalikan Kementerian Dalam Negeri serta terkoneksi dengan Kementerian Keuangan. Konsistensi setiap tahapan pembahasan menjadi syarat mutlak transparansi dan akuntabilitas perencanaan dan penganggaran. ”Pendapatan dan belanja daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2024 dirancang Rp 8.326.262.761.978 meningkat menjadi Rp 2.265.794.650.654 atau 37% dari APBD induk Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 6.060.468.111.324,” pungkasnya.