
Bupati Giri Prasta Resmikan Layanan IPWL RSD Mangusada
FORUMKeadilanbali.com – Bupati Badung Nyoman Giri Prasta meresmikan Layanan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada Badung, Selasa (14/5).
Peresmian ditandai pemotongan pita Bupati Nyoman Giri Prasta dihadiri Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ida Bagus Gede Arjana, Kepala Dinas Kesehatan dr. Made Padma Puspita, Direktur RSD Mangusada I Wayan Darta, Kepala Kejaksaan Negeri Badung Suseno, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali Nislianudin, Forkopimda Badung beserta undangan lainnya.
Bupati Giri Prasta mengatakan IPWL diperuntukan sebagai layanan bagi masyarakat terkena narkoba, dan mengedepankan Restorative Justice. Sebagai alternatif penyelesaian kasus narkoba tidak mesti harus diproses hukum. Adanya layanan IPWL ini bisa dilakukan rehabilitasi dengan membangun komunikasi bersinergi dengan Kejaksaan dan Kepolisian. Diharapkan layanan IPWL tidak mau ada salah proses penanganan bisa menyebabkan masyarakat terkena kasus narkoba bisa naik kelas dari pengguna menjadi pengedar. ”Kami tidak menginginkan itu terjadi di wilayah Badung. Kami lakukan upaya pergerakan melalui berkomunikasi bersinergi dan kita antisipasi. Tidak hanya itu, kami juga upayakan memanusiakan manusia, contoh kami bangun Rumah Sakit di Badung Utara yaitu Rumah Sakit Rehabilitasi dan termasuk Rumah Sakit untuk lansia,” ujarnya.
Bupati Giri Prasta memerintahkan Direktur RS, Dinas Kesehatan Badung beserta jajaran bersinergi dengan BNN Badung. Selain dengan yayasan cara penanganan dan SOP, apapun itu peran masyarakat sangat penting terutama peran keluarga. ”Kami sudah lakukan upaya melalui pertemuan-pertemuan. Salah satu contoh di HUT STT dengan tujuan berkumpul dengan masyarakat wimuda, winata dan wiwerda. Kami larang mabuk-mabukan, mengganggu ketertiban umum dan penggunaan narkoba karena bahayanya narkoba tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur RSD Mangusada I Wayan Darta mengungkapkan program pemerintah penanganan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkoba/NAPZA. ”Kami dari RSD Mangusada telah melaksanakan program rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan NAPZA rawat jalan di klinik Adiksi sejak 13 Juli 2015,’’ katanya.
Darta menjelaskan jumlah penyalahgunaan NAPZA di indonesia mengalami peningkatan setiap tahunnya, menyebabkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI mendorong percepatan program rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan NAPZA baik di masyarakat, Puskesmas maupun Rumah Sakit di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut Darta mengemukakan berdasarkan data BNN RI, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba selama 1 tahun terakhir di tahun 2023 tercatat berusia 15-64 tahun 1,73% dari jumlah penduduk Indonesia atau 3,33 juta jiwa. Prevalensi pernah pakai penyalahguna narkoba usia 15-64 tahun 2,20% atau 4,24 juta jiwa. Dari data tersebut dipaparkan usia pertama kali menggunakan narkoba di usia 19 tahun di pedesaan dan 20 tahun di perkotaan. Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) adalah Pusat Kesehatan Masyarakat, rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi ditunjuk pemerintah menjalankan program rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkoba/NAPZA.
Melalui program wajib lapor, Darta berharap pecandu narkoba dapat secara dini mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis. Rehabilitasi medis suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba dari ketergantungan narkotika. (pas)