
: (Foto : fkb/humas)
Bupati Satria Ajak Tim Lindungi Masyarakat Klungkung Dengan Mematuhi KTR
SEMARAPURA, FORUMKEADILANBali.com – Bupati Klungkung I Made Satria memimpin sosialisasi dan pengoperasian dashboard Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berbasis mobile di Ruang Rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung, Selasa (29/7/2025).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung drg. IGA Ratna Dwijawati menyampaikan sosiaisasi dilakukan serangkaian gerakan pengendalian penyakit prioritas PTM dan mengoptimalkan Surat Keputusan Bupati Klungkung Nomor 109/04/HK/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 362/04/HK/2022 tentang Pembentukan Tim Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ratna Dwijawati mengtakan tujuan diadakan rapat koordinasi (rakor) melakukan sosialisasi Surat Keputusan Bupati tentang tim sosialisasi, monitoring dan evaluasi KTR, melatih tim dalam mengoperasikan dashboard KTR berbasis website dan mobile, kesepakatan pembentukan kelompok kerja pada tim sesuai wilayah binaan sesuai tatanan KTR. Membuat atau menyepakati jadwal sosialisasi, monitoring dan evaluasi KTR Kabupaten Klungkung.
Ratna Dwijawati menjelaskan per Juni 2025 Kabupaten Klungkung menduduki peringkat 8 nasional dan peringkat 1 Kabupaten/Kota dalam implementasi KTR 2025. Dalam pelaksanaannya diisi sosialisasi best practice KTR terhadap perilaku merokok remaja oleh Udayana Central Bali dan sosialisasi pengenalan dashboard KTR serta pengoperasiannya oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
Sementara Bupati Klungkung I Made Satria menyampaikan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan semata-mata aturan pelarangan merokok, tetapi langkah strategis perlindungan kesehatan masyarakat, melindungi anak-anak, ibu hamil, pasien, dan masyarakat umum dari bahaya paparan asap rokok. Apa yang dilakukan bentuk nyata komitmen pemerintah terhadap masa depan generasi bangsa.
Bupati Satria mengatakan Kabupaten Klungkung salah satu daerah telah memiliki kerangka regulasi lengkap mendukung implementasi KTR. Namun Pemkab Klungkung tidak berhenti hanya pada regulasi, namun terus berinovasi memperkuat program KTR melalui dua inovasi unggulan, yakni GEBRAK (Gerakan Bersama Remaja Anti Rokok) dan SIPEKAT (Sistem Surveilans Perilaku Merokok Masyarakat).
Dalam Sosialisasi tersebut, Bupati Satria meminta beberapa hal kepada tim yang telah dibentuk, diantaranya segera aktifkan peran masing-masing, susun rencana kerja dan lakukan pemantauan secara rutin. Lakukan pembinaan yang humanis namun tegas kepada masyarakat atau instansi yang melanggar aturan KTR. Sinergikan kerja antar OPD, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Camat dan Perbekel agar pengawasan serta pembinaan bisa menyentuh sampai ke tingkat desa dan sekolah. Manfaatkan GEBRAK sebagai ujung tombak penggerak perubahan perilaku generasi muda, serta gunakan SIPEKAT sebagai alat pemantau dan evaluasi berbasis data. Laporkan hasil kegiatan secara berkala kepada pemerintah daerah agar intervensi bisa terus diperkuat sesuai kondisi riil di masyarakat. ”Saya percaya dengan komitmen bersama, Klungkung bisa menjadi contoh kabupaten berhasil melindungi warganya dari bahaya rokok dan membangun lingkungan sehat dan berbudaya,” ucapnya.
Bupati Satria mengajak tim bergerak bersama, dari regulasi menuju aksi nyata, dari sosialisasi menuju perubahan perilaku. ”Kita lindungi masyarakat demi generasi Klungkung lebih sehat esok hari. Mulai hari ini mari bangkitkan kembali kepatuhan terhadap KTR,” pinta Bupati Klungkung asal Nusa Penida ini. (fkb/pas)