KLUNGKUNG, FORUMKEADILANBali.com – Bupati Klungkung, I Made Satria menghadiri Rapat Paripurna II Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 digelar di Ruang Sabha Nawa Natya, Gedung DPRD Kabupaten Klungkung, Kamis (16/7/2026).
Rapat paripurna ini berfokus pada agenda krusial, yaitu Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran (TA) 2025.
Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom, didampingi Wakil Ketua II Tjokorda Gede Agung, dihadiri segenap anggota legislatif Klungkung. Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Klungkung Anak Agung Gede Lesmana, jajaran perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Dalam sambutannya, Bupati Satria menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih mendalam kepada seluruh pimpinan dan anggota Dewan atas kerja kerasnya sehingga seluruh tahapan pembahasan Ranperda ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai jadwal yang ditetapkan.
Bupati Satria mengungkapkan dinamika berkembang selama pembahasan baik berupa pendapat, kritik, usul, maupun saran dinilai sebagai proses demokrasi yang sangat positif. “Ranperda ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi sesuai amanat undang-undang sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama ini, secara formal kita dapat mengetahui target pembangunan yang telah terlaksana serta hal-hal yang belum berhasil dicapai tahun 2025,” ujarnya.
Bupati Satria menambahkan, hasil evaluasi dan catatan dari pelaksanaan APBD TA 2025 ini akan menjadi acuan penting bagi jajaran eksekutif dalam memantapkan pelaksanaan tugas, meningkatkan kualitas pembangunan, dan mengoptimalkan pelayanan publik ke depan sebagai wujud akuntabilitas Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 yang telah disepakati, berikut rician realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah Kabupaten Klungkung, yakni Pendapatan Daerah Total realisasi mencapai Rp1,4 triliun lebih, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp495 miliar lebih. Pendapatan Transfer Rp913 miliar lebih, lain-lain pendapatan yang Sah Rp14 juta lebih.
Belanja daerah total realisasi mencapai Rp1,4 triliun lebih, terdiri dari belanja operasi Rp1,1 triliun lebih (belanja pegawai Rp706 miliar lebih, belanja barang dan jasa Rp374 miliar lebih, belanja bunga Rp3 miliar lebih, belanja hibah Rp95 miliar lebih, belanja bantuan sosial Rp3 miliar lebih.
Belanja modal Rp118 miliar lebih (belanja modal tanah Rp9,9 juta lebih, peralatan dan mesin Rp27 miliar lebih, gedung dan bangunan Rp38 miIiar lebih, jalan, jaringan dan irigasi Rp48 miliar lebih, aset tetap lainnya Rp4,6 miIiar lebih, aset lainnya Rp164 juta lebih). Belanja Tak Terduga (BTT) Rp1,8 miIiar lebih. belanja transfer Rp148 miIiar lebih.
Pembiayaan daerah dan Silpa, pembiayaan netto direalisasikan Rp72,9 miliar lebih bersumber dari penerimaan pembiayaan Rp82,2 miIiar lebih dikurangi pengeluaran pembiayaan Rp9,3 miIiar lebih. Berdasarkan perhitungan realisasi tersebut, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) TA 2025 sebesar Rp30,2 miliar lebih.
Silpa tersebut dijelaskan telah dipasang mendanai kegiatan pada APBD Induk Tahun Anggaran 2026 dan selanjutnya akan dicermati bersama nilainya dalam penyusunan Perubahan APBD TA 2026 mendatang.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama antara Bupati Klungkung dan Pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung, menandai komitmen bersama demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Klungkung. (pas)

