FORUMKEADILANBali.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) Polresta Denpasar membekuk pria asal Desa Seraya, Karangasem karena nekat menculik anak SD dan minta tebusan Rp100 juta, Rabu (5/2/2025).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandhy, S.I.K., membenarkan kejadian penculikan anak dengan identitas korban IMRAK (laki-laki 11 tahun), alamat Pemogan Densel merupakan pelajar di SD Harapan Jl. Raya Sesetan Denpasar. Sedangkan pelaku berinisal IWS (30) asal Desa Seraya Karangasem dan TKP di SD Harapan Jl. Raya Sesetan Densel.
Kombes Pol. Ariasandhy menjelaskan kronologis kejadian Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 14.00 Wita saksi (ayah korban) ditelepon Satya staf saksi yang menjemput anak saksi di sekolah SD Harapan dan mengatakan anak saksi tidak ada di sekolah. Kemudian saksi langsung menuju ke sekolah dan mengecek keberadaan anaknya. Saksi berkordinasi dengan pihak sekolah dan mengecek CCTV dan terlihat anaknya dijemput seseorang menggunakan sepeda motor. Tidak berselang lama ada menelepon istri saksi (ibu korban) meminta tebusan, atas kejadian tersebut saksi melapor ke Polsek Densel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dia mengungkapkan berdasarkan LP-B/32/II/SPKT/Polsek Densel/Polresta Denpasar, tanggal 5 Februari 2025. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Densel di pimpin Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulya S.Tr.K., S.I.K., M.H., mendatangi TKP dan melakukan olah TKP dan memeriksa CCTV. Berdasarkan olah TKP diperoleh ciri-ciri pelaku, dan tim melaksanakan penyisiran di seputaran Jl. By-pass Ngurah Rai diketahui pelaku sedang berada di areal kebun di samping PT. Indonesia Power Sanggaran Sesetan, Densel terlihat sedang membonceng korban dan mencoba melarikan diri.
Kombes Pol. Ariasandhy menerangkan tim berhasil mengamankan pelaku, korban dapat diselamatkan dalam keadaan aman. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penculikan tersebut. Pelaku mengakui telah menghubungi ibu korban dan meminta tebusan Rp100 juta dan ditransfer melalui rekening pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya karena dendam terhadap orang tua korban mengeluarkan pelaku dari tempat kerja.
Kombes Pol. Ariasandhy menyampaikan barang bukti turut diamankan yakni 1 unit sepeda motor Honda beat warna hitam DK 6980 MR digunakan pelaku menjemput korban, 1 HP Iphone digunakan pelaku menghubungi ibu korban meminta tebusan Rp100 juta. Berdasarkan kejadian tersebut, ia menghimbau orang tua mengawasi anak-anak dengan ketat, termasuk para guru turut mengawasi aktivitas anak-anak didiknya saat berada di sekolah hingga dipastikan mereka pulang dengan aman dan selamat. ”Pastikan setiap sudut rumah maupun sekolah terutama di area di mana lokasi anak-anak bermain dan lokasi antar jemput terpasang CCTV karena sangat penting dalam pengawasan. Rekamannya dapat kita cek setiap saat jika dibutuhkan,’’ ucap KBP Ariasandhy. (fkb)