Cuti Bersama Idul Fitri, Pelayanan Pajak di Bapenda Denpasar Buka Dua Hari

Cuti Bersama Idul Fitri, Pelayanan Pajak di Bapenda Denpasar Buka Dua Hari

Cuti Bersama Idul Fitri, Pelayanan Pajak di Bapenda Denpasar Buka Dua Hari

FORUMKeadilanbali.com – Cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah 2024, pelayanan pajak daerah di Badan pendapatan daerah (Bapenda)  Kota Denpasar buka dua hari. Namun pelayanan pajak berlangsung selama setengah hari.

Kepala Badan Pendapatan Kota Denpasar IGN Eddy Mulya didampingi Sekretaris Bapenda I Dewa Gede Rai mengungkapkan, merujuk surat Sekretariat Daerah Kota Denpasar Nomor: 000.8.3.4/424/Org tanggal 1 April 2024 perihal Pelaksanaan pelayanan publik pada cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024. ”Pelayanan pajak daerah Kota Denpasar  buka pada hari Senin-Selasa tanggal 8 – 9 April 2024,” kata Eddy Mulya, Minggu (7/4).

Dia menjelaskan waktu pelayanan mulai pukul 08.00-12.00 Wita. Sementara tanggal 10-15 April 2024 tutup. Pelayanan Pajak Daerah selain di Kantor Bapenda juga dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik Graha Sewaka Dharma Lumintang, khusus pajak BPHTB.

Eddy Mulya meminta wajib pajak dapat lebih awal melaksanakan pelaporan dan pembayaran pajak. Realisasi pajak triwulan pertama tahun 2024 Kota Denpasar menunjukkan hal yang positif. Capaian pajak mencapai 26,65 persen yakni sebesar Rp239.850.880.787 dari target Rp900 miliar.

Eddy Mulya mengaku optimis target Rp900 miliar bisa terpenuhi bahkan lebih. Berkaca dari realisasi tahun 2023 bisa melampaui target. Target pajak terbesar dari 9 jenis pajak adalah pajak restoran. Saat ini realisasinya sudah 32,27 persen atau Rp80.682.322.633 dari target Rp250 miliar. ”Capaian ini cukup bagus dan menunjukkan tren positif,” katanya.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Sambut Positif Donor Darah dan Khitanan Massal Al Ihsaan Islamic Festival

Eddy Mulya menuturkan pajak hotel Rp50,4 miliar atau 30,54 persen. Pajak PPJ Rp44,5 miliar dengan persentase 41,20 persen. Disusul pajak BPHTB Rp36,06 miliar atau 17,17 persen dari target. Untuk PBB-P2 perolahan baru Rp12,8 miliar (11,36 persen). Pajak hiburan Rp10,1 miliar (28,88 persen), pajak air tanah Rp 2,9 miliar (40,96 persen), pajak parkir Rp 1,5 miliar (21,42 persen), pajak reklame Rp905 juta (18,10 persen).

Menggenjot realiasi pencapaian pajak, lanjut Eddy Mulya, pihaknya melakukan berbagai upaya. Ada beberapa regulasi yang disiapkan. Pertama, ada sistem jemput bola, penerapan kebijakan pemberian insentif  fiskal, pemberian reward untuk melakukan pembayaran online secara digital.

Dia menambahkan realisasi perolehan pajak daerah Kota Denpasar pada 2023 melampui dari target sebesar 117,57 persen. Realisasi mencapai Rp965 miliar dari target Rp821 miliar. ”Dari 9 jenis pajak yang ada, semua terealiasi di atas 100 persen,’’ paranya. (pas)

Shares: