Data Potensi Pajak Daerah, Validasi 2.749 Izin Usaha di Wilayah Kerobokan dan Kerobokan Kaja Dimulai

Data Potensi Pajak Daerah, Validasi 2.749 Izin Usaha di Wilayah Kerobokan dan Kerobokan Kaja Dimulai
DATA POTENSI PAJAK - Tim TOPD dari Dinas PUPR, Bagian Prokompim Setda Badung dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Badung saat melakukan pendataan potensi pajak daerah di wilayah Kelurahan Kerobokan dan Kelurahan Kerobokan Kaja, Rabu (9/7/2025)
📷: )Foto : fkb/ist)

Data Potensi Pajak Daerah, Validasi 2.749 Izin Usaha di Wilayah Kerobokan dan Kerobokan Kaja Dimulai

MANGUPURA, FORUMKEADILANBali.com –Komitmen strategis Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menggali potensi sumber pendapatan daerah secara optimal, dan mendorong peningkatan kepatuhan dan kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan.

Hari pertama, Rabu (9/7) Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Kabupaten Badung, Made Suardita bersama Lurah Kerobokan Ni Putu Budhiyani dan Lurah Kerobokan Kaja, Gusti Agung Ngurah Marhaena Yasana Putra turun langsung ke lapangan mendampingi Tim TOPD untuk mengkoordinasikan proses pendataan. Langkah ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan berjalan secara optimal dan selaras dengan arahan strategis Bupati Badung yang disampaikan sebelumnya dalam pembukaan resmi program pendataan potensi pajak daerah se-Kabupaten Badung, Selasa (8/7) di Wantilan Pura Dang Kahyangan Petitenget, Kerobokan.

Kabag Prokompim Made Suardita mengtakan kegiatan ini wujud konkret pelaksanaan arahan strategis pimpinan daerah dan mencerminkan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mewujudkan tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkelanjutan, akuntabel, dan berbasis data. ”Kami memastikan seluruh proses pendataan dilakukan sesuai standar teknis dan etika pelayanan publik. Bersama para Lurah, kami turut mendampingi tim pendataan di lapangan sebagai bentuk komitmen untuk menjamin akurasi data dan transparansi proses. Ini menjadi tonggak awal modernisasi sistem basis data perpajakan daerah yang lebih sistematis dan efisien,” ujar Suardita disela-sela kegiatan monitoring.

Suardita menjeaskan pendataan ini menyasar 2.749 izin usaha tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS), yang perlu divalidasi keakuratannya sebagai dasar pengenaan pajak daerah. Kegiatan pendataan melibatkan kolaborasi aktif dengan para kepala lingkungan setempat guna mendukung efektivitas proses di lapangan.

Baca Juga :  Pastikan Semua Desa-Kelurahan Dijangkau, Jaya Negara Tinjau Pasar Murah di Dusun Buana Asri

Dia mengungkapkan sektor usaha menjadi fokus pendataan di wilayah Kerobokan dan Kerobokan Kaja meliputi, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, PBJT atas jasa perhotelan dan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama lebih dari satu bulan, yaitu sejak 8 Juli hingga 21 Agustus 2025 melibatkan total 48 personel lintas perangkat daerah. Tim pendataan terdiri atas 14 personel dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), 5 personel dari Bagian Tata Pemerintahan, dan 5 personel dari Bagian Prokompim.

Sementara itu, Lurah Kerobokan dan Lurah Kerobokan Kaja menegaskan keterlibatan langsung unsur kelurahan bersama Kabag Prokompim berperan penting dalam menjembatani komunikasi antara Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah (TOPD) dan pelaku usaha. Sehingga proses pendataan dapat berlangsung secara kondusif dan responsif.

Dijelaskannya koordinasi lintas sektor di lapangan dipandang langkah strategis awal dalam mendukung validasi terhadap 2.749 izin usaha yang tercatat dalam OSS, sebagai bagian dari upaya penguatan basis data perpajakan daerah yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui kegiatan ini, diharapkan diperoleh data wajib pajak yang akurat dan komprehensif, baik dari aspek kuantitas maupun kualitas. Validasi tersebut menjadi landasan penting dalam penyusunan kebijakan fiskal daerah yang lebih terukur, efisien, dan berbasis data aktual lapangan. (pas)

Shares: