
: (Foto : fkb/erik)
Demi Bali Lestari, Gubernur Koster Ajak Warga Serius Kelola Sampah Berbasis Sumber
DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Gubernur Bali Wayan Koster telah melakukan dan sedang menjalankan sejumlah upaya nyata mengatasi persoalan sampah di Pulau Dewata demi Bali lestari. Langkah positif dilakukan Koster untuk masyarakat telah dijalankan sejak periode pertama Gubernur Bali 2018-2023.
Gubernur Koster tidak frustasi dan tidak lepas tangan, justru serius mengurus sampah demi Bali yang lestari. Berbagai upaya nyata telah dan sedang dilakukan. Begitu dilantik menjadi Gubernur periode pertama 2018-2023, langsung menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Kemudian, Koster juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Bahkan menyelesaikan masalah sampah di Bali sekala dan niskala.
Gubernur Koster melaksanakan rapat koordinasi Desember 2019 di Wantilan Pura Samuan Tiga dihadiri kepala desa dan bendesa adat se-Bali agar melaksanakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di desa dan desa adat.
Tak banyak yang tahu, ternyata Gubernur Koster juga mengizinkan lahan Pemerintah Provinsi Bali digunakan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Denpasar. Gubernur Bali dua periode ini mengijinkan lahan Tahura digunakan pembangunan TPST di Denpasar. Untuk pembangunan tiga unit TPST di Kota Denpasar, Koster juga yang mengupayakan anggaran sebesar Rp110 miliar dari APBN.
Tak hanya itu, TPS3R di Gianyar dan Denpasar juga dibangun berkat upaya Gubernur Koster dengan mendatangkan anggaran sebesar Rp100 miliar dari APBN.
Kini Bali akan makin lestari dan bersih jika seluruh masyarakat Bali dan pelaku usaha menjalankan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang diresmikan bersama Menteri Lingkungan Hidup. Gerakan Bali Bersih Sampah terus digencarkan dengan tindakan nyata Koordinasi Pelaksanaan Gerakan Bali Bersih Sampah, tanggal 11 April 2025 di Panggung Terbuka Ardha Candra, dihadiri Kepala Desa dan Bendesa Adat se-Bali.
Gubernur Koster telah membentuk Tim Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang bertugas melaksanakan sosialisasi dan edukasi di Desa/Desa Adat, hotel, restoran, mall, pasar, dan tempat ibadah.
Pernyataan Gubernur Koster tentang masyarakat ikut mengolah sampah berbasis sumber dari rumah dan tempat usaha jangan diartikan Gubernur lepas tangan, tapi pernyataan tersebut untuk memantik semua pihak agar serius bekerja mengelola sampah di seluruh Bali. (fkb/pas)