Denpasar Raih  Anugerah Prakarsa Inklusi dari Komisi Nasional Disabilitas

Denpasar Raih  Anugerah Prakarsa Inklusi dari Komisi Nasional Disabilitas

Denpasar Raih  Anugerah Prakarsa Inklusi dari Komisi Nasional Disabilitas

FORUM Keadilan Bali – Kota Denpasar menjadi kota pertama di Indonesia menerima Anugerah Prakarsa Inklusi dari Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI. Anugerah Prakarsa Inklusi (API) diterima Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara diserahkan Ketua KND RI, Dante Rigmalia di Graha Nawasena Kota Denpasar, Jumat (10/3).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Wakil Ketua Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kota Denpasar Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, Ketua DWP Denpasar Ny. Ida Ayu Widnyani Wiradana, Kadis Sosial I Gusti Ayu Laksmi Saraswati serta Komisioner KND, dan komunitas Disabilitas Bali dan Kota Denpasar.

Ketua KND RI, Dante Rigmalia  menyampaikan Kota Denpasar menjadi kota pertama di Indonesia menerima Anugerah Prakarsa Inklusi KND RI.  Terpilihnya Kota Denpasar sebagai penerima Anugerah Prakarsa Inklusi tidak terlepas dari komitmen Pemkot Denpasar memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas serta penganggaran. Akhir Mei 2022, KND melakukan pemantauan dan advokasi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, salah satu wilayah Kota Denpasar.

Dante Rigmalia mengungkapkan hasil pemantauan tersebut adanya komitmen Pemerintah Kota Denpasar percepatan pembuatan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang harmonis dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Kemudian pada akhir Desember 2022 lahirlah Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Baca Juga :  Ciptakan Tertib Adminduk, Disdukcapil Denpasar Sidak Duktang di Pelabuhan Benoa

Dia menyampaikan, Pemerintah Kota Denpasar telah melakukan sejumlah praktik baik atas pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Seperti peningkatan status Pusat Layanan Autis (PLA) menjadi Unit Pelayanan Terpadu Daerah Pusat Layanan Disabilitas (UPT PLD), pembangunan Rumah Harapan Disabilitas Graha Nawasena yang menjadi wadah pengembangan kewirausahaan dan kreativitas para penyandang disabilitas di Kota Denpasar, adanya alokasi APBD untuk rehabilitasi sosial ODS (Orang dengan Skizophrenia) di Rumah Berdaya, pelibatan penyandang disabilitas pada setiap proses kebijakan pembentukan keanggotaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan, dan pendataan kependudukan dan pencatatan sipil untuk penyandang disabilitas. Semua praktik baik tersebut didukung kebijakan berupa Peraturan Walikota atau Surat Keputusan Walikota. ”Tanggal 27 Februari 2023, Kota Denpasar genap berusia 235 tahun menjadi momentum KND mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam upaya penghormatan pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. API diberikan KND kepada Pemerintah Kota Denpasar telah memenuhi indikator kelayakan yang dipersyaratkan,” ujarnya.

Sementara Wali Kota Jaya Negara menyampaikan jumlah disabilitas di Kota Denpasar sesuai data Desember 2022 sebanyak 1.615 jiwa telah di asesment desa/lurah beserta Dinas Sosial, juga mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial berupa Kartu Indonesia Sehat baik penerima iuran APBN maupun APBD. ”Regulasi serta praktek baik yang didukung oleh OPD di lingkungan Pemkot Denpasar, stakeholder, pilar-pilar sosial serta perangkat desa maupun kelurahan bahu membahu mewujudkan pelayanan perlindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas sehingga lahir Perda No. 11 Tahun 2022 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” ujar Jaya Negara.

Jaya Negara mnjelaskan strategi kebijakan dan pemberdayaan disabilitas yang dilakukan melalui visi misi Kota Kreatif Berbasis Budaha menuju Denpasar Maju serta spirit ”Vasudaiva Khutumbakam” mengandung makna dalam kehidupan ini kita semua bersaudara. Hal ini memiliki tujuan mewujudkan Kota Denpasar sebagai kota inklusif dan ramah disabilitas dalam proses perencanaan, monitoring dan evaluasi serta advokasi dalam pelaksanaan pemenuhan hak-hak disabilitas. ”Action plan selain regulasi, pemberian layanan vaksin Covid-19 telah menyediakan sarana seperti Pusat Layanan Disabilitas, Rumah Berdaya, Graha Nawasena, dan Kube Gantari Jaya,” ujar Jaya Negara sembari mengucapkan terima kasih dukungan dari KND RI telah memberikan penghargaan Anugerah Prakarsa Inklusi KND kepada Pemkot Denpasar sehingga tercapainya tujuan bersama.

Baca Juga :  Kasus Positif Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 11 Pasien
Shares: