Desa Dangin Puri Kauh Data Penduduk Non Permanen

Desa Dangin Puri Kauh Data Penduduk Non Permanen

Desa Dangin Puri Kauh Data Penduduk Non Permanen

FORUM Keadilan Bali – Desa Dangin Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Utara medata 47 penduduk non permanen yang berlum terdaftar didesa guna menciptakan tertib administrasi kependudukan, Selasa (7/11).

Perbekel Desa Dangin Puri Kauh Ida Bagus Gede Gana Putra Karang, S.E., saat dikonfirmasi rabu (8/11) menyatakan pendataan duktang non permanen melibatkan Linmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kelian adat, dan staf desa. Kegiatan ini berhasil berhasil mengidentifikasi 47 penduduk non permanen berasal dari Pulau Jawa dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Gana Putra menyampaikan pendataan enduduk on permanen untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan guna memastikan Kota Denpasar tetap aman dan nyaman. ”Kami mendorong penduduk pendatang mendaftar di kantor desa agar dapat memperoleh layanan dan mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan dalam lingkungan masyarakat,” ujarnya.

Gana Putra mengimbau pemilik kos-kosan mengarahkan penduduk pendatang yang kos melapor diri ke desa. Dengan langkah itu akan tercipta tertib administrasi. ”Pendataan penduduk non permanen dilakukan setiap tiga bulan setiap banjar. Jika penduduk pendatang tidak mendaftarkan diri, akan diserahkan ke pihak kecamatan dan Satpol PP Kota Denpasar untuk ditindak lanjuti,” katanya.

Baca Juga :  Pembangunan TPST Denpasar Jadi Percontohan Penerapan Blended Finance
Shares: