
Desa Tegal Kertha Data Penduduk Pendatang, Nihil Pelanggaran Adminduk
FORUMKeadilanbali.com – Desa Tegal Kertha, Denpasar Barat, Kota Denpasar kembali menggelar pendataan penduduk non permanen alias penduduk pendatang (duktang) menyasar Dusun Graha Santhi, Senin (20/5).
Pendataan duktang dilaksanakan guna menciptakan tertib administrasi kependudukan, serta keamanan lingkungan. Dalam giat tersebut tidak ditemukan pelanggaran administrasi kependudukan atau adminduk di wilayah tersebut.
Perbekel Desa Tegal Kertha, Putu Trisnajaya saat dihubungi mengatakan pendataan atau sidak penduduk non permanen mewujudkan tertib administrasi. Saat ini diketahui tidak ada warga tidak beridentitas maupun penduduk non permanen belum melapor. Dari pendataan tercatat penduduk non permanen dari luar Provinsi Bali 78 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 44 orang laki-laki, dan perempuan 34 orang. Sedangkan penduduk non permanen dari luar Kota Denpasar masih dalam Provinsi Bali 11 orang terdiri dari 7orang laki-laki 4 orang perempuan. โDari pendataan semua warga tertib administrasi. Bagi penduduk non permanen semua memiliki Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPNP),” ujar Trsinajaya.
Dia menjelaskan pendataan penduduk non permanen melibatkan seluruh perangkat kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta beberapa kepala lingkungan di wilayah Desa Tegal Kertha. Dia mengimbau masyarakat dan pengelola kos agar mendorong warga baru melapor kepada kepala lingkungan setempat.ย โKami minta kedepan bila ada warga baru tinggal segera melapor kepada kelian setempat untuk didata untuk tertib administrasi kependudukan di wilayah Desa Tegal Kertha,โ pintanya (pas)