Diduga Jadi Pemandu Wisata Ilegal, Dua WNA Diamankan Imigrasi Ngurah Rai

Diduga Jadi Pemandu Wisata Ilegal, Dua WNA Diamankan Imigrasi Ngurah Rai
πŸ“·: DIAMANKAN - Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan dua WNA asal Polandia sebagai pemandu wisata di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai. (foto/ist).

Diduga Jadi Pemandu Wisata Ilegal, Dua WNA Diamankan Imigrasi Ngurah Rai

FORUMKEADILANBali.com – Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggelar operasi mandiri di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai guna pengawasan kepada orang asing melakukan berkegiatan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jumat (7/2/2025).

Pengawasan yang dilksanakan tim Inteldakim mengamankan 2 orang WN Polandia berinisial RS (39) dan MT (30) diduga berkegiatan sebagai pemandu wisata (tour guide). Mereka terlihat di area dropzone terminal keberangkatan internasional mengenakan seragam dan membawa atribut sebuah perusahaan travel agency asing sedang bersama sekumpulan turis asing. Tim kemudian mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan wawancara kepada yang bersangkutan.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko menyampaikan keberadaan turis asing secara ilegal melakukan kegiatan sebagai pemandu (guide) untuk turis lain menjadi atensi khusus Imigrasi Ngurah Rai. ”Tim kami mendapati ada dugaan 2 WNA terlihat sedang mengantar turis asing di area terminal keberangkatan internasional. Kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keduanya,” kata Winarko, Selasa (11/2/2025).

Winarko menyampaikan kedua WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan data perlintasan keimigrasian diketahui, kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai tanggal 4 Januari 2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal masih berlaku. ’’Saat ini terhadap kedua WNA tersebut masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apabila terbukti terdapat pelanggaran Keimigrasian akan kami tindak sesuai peraturan yang berlaku,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Jaya Negara Hadiri Pengukuhan Bendesa dan Prajaru Adat Kepaon Periode 2022 - 2027

Winarko menambahkan dari 1 Januari hingga 10 Februari 2025 Imigrasi Ngurah Rai telah memberikan 90 tindakan administratif keimigrasian. ”Kami berkomitmen terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA guna menjaga iklim pariwisata di Bali tetap kondusif,” tegas Winarko. (nom)

Shares: