Diduga Korupsi Dana BUMDes, Perbekel Subaya Ditahan Kejari Bangli

Diduga Korupsi Dana BUMDes, Perbekel Subaya Ditahan Kejari Bangli
📷: DITAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) menahan Kepala Desa (Perbekel) Subaya, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli bernisial IND atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jaya Giri.

Diduga Korupsi Dana BUMDes, Perbekel Subaya Ditahan Kejari Bangli

BANGLI, FORUMKEADILANBali.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) menahan Kepala Desa (Perbekel) Subaya, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli bernisial IND atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jaya Giri.

Kasi Pidsus Kejari Bangli, I Putu Gede Darma Putra, S.H., didampingi Kasi Intelijen Kejari Bangli I Nengah Gunarta, S.H., M.H., dalam keterangan pers, Jumat (28/2)menjelaskan penahanan Perbekel Subaya berinisial IND berdasarkan surat perintah penahanan Kajari Bangli Nomor: PRINT-104/N.1.13/Fd.1/02/2025.

Gunarta menjelaskan sebelumnya tersangka IND sudah 3 kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Atas alasan subjektif dikhawatirkan akan melarikan diri, dan dikhawatirkan akan mempersulit proses pemeriksaan, sehingga dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Bangli.

Lebih lanjut gunarta mengatakan selain tersangka IND, tim penyidik Kejari Bangli juga menetapkan tersangka lain yaitu INS dan IPJ. ”Tersangka INS dan IPJ penyidik belum melakukan penahanan dengan pertimbangan mereka masih kooperatif dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Menurut Gunarta modus operandi yang dilakukan para tersangka tidak melakukan pencatatan uang masuk, tidak melakukan penyimpanan kas pada tempat yang aman. Disamping pembiaran terhadap kekosongan jabatan bendahara dalam kurun waktu cukup lama. Atas peran masing-masing tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara c.q daerah, dalam hal ini kas BUMDes Jaya Giri Desa Subaya Rp210.846.716.

Gunarta menyampaikan tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (sum)

Baca Juga :  Warga Keluhkan Jalan Banjarangkan-Tohpati Rusak Berat
Shares: