
: (Foto : fkb/humas)
Diganjar Penghargaan, Pemprov Bali Tingkatkan Implementasi Perda KTR
JAKARTA, FORUMKEDILANBali.com – Komite Nasional Pengendalian Tembakau memberikan penghargaan kepada Gubernur Bali, Wayan Koster atas pencapaian Provinsi Bali sebagai provinsi dengan seluruh kabupaten/kotanya memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Manhattan Hotel Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian didampingi Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin kepada empat provinsi dengan seluruh Kabupaten/Kota memiliki Peraturan KTR yaitu Provinsi Bali, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kalimantan Selatan dalam Rakornas Komnas Pengendalian Tembakau, Kemendagri dan Kemenkes untuk menerapkan KTR di 514 daerah dihadiri 38 Provinsi se-Indonesia.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali, Luh Ayu Aryani mewakili Gubernur Bali menerima usai menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dipilihnya Provinsi Bali sebagai salah satu dari empat provinsi penerima penghargaan tersebut. ”Terima kasih banyak atas penghargaan yang diberikan Kemendagri atas pengakuan usaha Pemerintah Provinsi Bali dan kabupaten/kota di Bali mencegah dan mengatasi dampak buruk asap rokok di Provinsi Bali melalui penerapan Perda KTR,” ujarnya.
Aryani mengatakan Provinsi Bali sejak lama menerapkan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok melalui penerapan Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 menerapkan area-area tertentu sebagai kawasan tanpa rokok dan melarang kegiatan merokok, penjualan dan promosi rokok di area tersebut. ”Penghargaan ini motivasi lebih bekerja keras dalam meningkatkan implementasi regulasi, pengawasan, penegakan dan kepatuhan tentang pengamanan zat adiktif/rokok dalam melindungi masyarakat perokok, termasuk remaja yang rentan serta mengurangi paparan asap rokok di ruang publik,” katanya.
Ariani mengungkapkan, beberapa hal ditekankan dalam regulasi tersebut antara lain melarang penjualan rokok ketengan, melarang penjualan rokok 200 meter dari fasilitas pendidikan dan ruang bermain anak serta tidak memperbolehkan ada iklan rokok kurang dari 500 meter dari fasilitas pendidikan, ruang bermain anak dan ruang publik lainnya.
Menurutnya, penilaian mengenai kawasan tanpa asap rokok menjadi salah satu poin dalam penilaian kinerja Kepala Daerah sehingga dibutuhkan komitmen bersama dalam mengimplementasikannya peraturan-peraturan Kawasan Tanpa Rokok yang sudah ada disesuaikan dengan perkembangan terkini.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta jangan sampai masyarakat berfikir sendiri mengenai isu konsumsi rokok. Perlu ada intervensi pemerintah, maka penting untuk sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah. Setelah ini, pihaknya akan menindak lanjuti langkah lain dari penyusunan regulasi. Hingga implementasi, untuk penerapan Kawasan Tanpa Rokok yang komprehensif di seluruh Kota/Kabupaten Indonesia. (fkb/pas)