
: (Foto : fkb/pas)
Dinas Damkar Raih Peningkatan Terbaik Hasil EValuasi SAKIP OPD, Walikota Jaya Negara Target Predikat A
DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Pemerintah Kota Denpasar melalui Inspektorat menyerahkan penghargaan hasi evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar tahun 2025.
Penyerahan penghargaan tersebut dilaksanakan Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana serangkaian Kegiatan Penyerahan Penghargaan Hasil Evaluasi SAKIP Perangkat Daerah 2025 serta penandatanganan berita acara pertemuan dan penyampaian piagam Audit Intern (IAC) di Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar, Jumat (4/7/2025).
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Denpasar menjadi OPD dengan peningkatan nilai SAKIP tertinggi. Posisi kedua diraih Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, dan urutan ketiga Camat Denpasar Utara Kota Denpasar. Disusul peringkat keempat diduduki Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasa dan posisi kelima ditempati Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Denpasar.
Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menegaskan pemberian penghargaan ini, disamping menindaklajuti rekomendasi Kementerian PAN-RB pada evaluasi tahun lalu, juga salah satu kebijakan strategis Pemerintah Kota Denpasar. Hal ini untuk memacu perangkat daerah agar terus membangun SAKIP lebih baik di lingkungan perangkat daerah masing-masing. ”Kami beharap melalui penghargaan ini, perangkat daerah terus mengoptimalisasi capaian SAKIP. Target kita bersama mendapat nilai SAKIP A dapat segera terwujud dan memberikan dampak langsung untuk kesejahteraan rakyat menuju Denpasar Maju,” ujarnya.
Jaya Negara mengungkapkan mendukung program pencegahan korupsi KPK RI diukur dengan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) melalui sistem Monitoring, Controlling, Suveillance for Prevention (MCSP) 2025, Pemerintah Kota Denpasar terus berupaya memenuhi semua hal yang diminta di delapan area intervensi.
Jaya Negara menekankan, penandatanganan bersama Internal Audit Charter (IAC) atau Piagam Audit Intern ini hendaknya jangan hanya dimaknai sebagai hal yang harus dilakukan untuk memenuhi amanat MCSP. Namun dapat dipahami sebagai dokumen resmi tentang kebijakan, tujuan, ruang lingkup, tanggung jawab, dan wewenang apip dalam melaksanakan tugas pengawasan. ”Saya berharap seluruh pimpinan perangkat daerah memahami dengan baik isi dari piagam audit intern. Sehingga dapat mendukung upaya Inspektorat dalam melaksanakan pengawasan di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar,” paparnya.
Sementara, Kepala Inspektorat Kota Denpasar, Putu Naning Djayaningsih menjelaskan dalam laporan hasil evaluasi SAKIP Kota Denpasar tahun 2024, Kementerian PAN-RB mengamanatkan agar Pemerintah Kota Denpasar menyusun kebijakan reward dan punishment dengan memanfaatkan hasil evaluasi kinerja internal. Diharapkan mampu mendorong peningkatan implementasi SAKIP OPD.
Selain evaluasi SAKIP, lanjutnya, Pemerintah Kota Denpasar mendukung program pencegahan korupsi KPK RI diukur dengan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) melalui sistem Monitoring, Controlling, Suveillance for Prevention (MCSP) 2025. Piagam Audit Internal berfungsi sebagai pedoman bagi auditor internal dalam melaksanakan tugasnya serta sebagai dasar bagi manajemen dan pihak terkait untuk memahami peran dan fungsi audit internal. (pas)