Dinas KLH Bali Tinjau Hutan Desa Sepang, Lindungi Zona Lindung, dan Tata Ulang Areal Garapan

Dinas KLH Bali Tinjau Hutan Desa Sepang, Lindungi Zona Lindung, dan Tata Ulang Areal Garapan
TINJAU HUTAN LINDUNG - Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Made Renin bersama jajarannya menijau hutan lindung di wilayah Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, baru-baru ini.
📷: (Foto : fkb/humas)

Dinas KLH Bali Tinjau Hutan Desa Sepang, Lindungi Zona Lindung, dan Tata Ulang Areal Garapan

BULELENG, FORUMKEADILANBali.com – Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) menunjukkan respons cepat atas sorotan publik terkait isu alih fungsi hutan di wilayah Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.

Kepala Dinas KLH Bali I Made Rentin, jajaran DKLH bersama UPTD KPH Bali Utara turun langsung ke lapangan meninjau kondisi aktual kawasan hutan desa yang mendapat sorotan. Langkah ini merupakan jawaban atas pemberitaan disaah satu media lokal Bali tanggal 9 Juni 2025, mengangkat isu bertajuk ”DPRD Bali Soroti Alih Fungsi Hutan di Buleleng, Jangan Tunggu Rusak Dulu Baru Bertindak”. Selain itu, kunjungan Dinas KLH juga menindaklanjuti pernyataan Anggota Komisi III DPRD Bali asal Buleleng, Kadek Setiawan meminta agar pemerintah segera mengecek langsung ke lapangan menyikapi keluhan masyarakat pengelola hutan desa.

”Kami tidak tinggal diam. Pemerintah melalui Dinas KLH Bali bergerak cepat turun ke lapangan memastikan kelestarian hutan tetap terjaga sekaligus menyerap aspirasi masyarakat,” ujar Rentin di sela-sela kunjungan.

Didampingi jajaran Dinas KLH Provinsi Bali serta UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Utara, kunjungan tersebut meninjau kondisi aktual di lapangan terkait pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan desa. Hadir dalam kegiatan tersebut para pemangku kepentingan, di antaranya Perbekel Sepang, Ketua BPD Sepang, Pengurus LPHD Sepang Wana Lestari, perwakilan Bendesa Adat Sepang, serta Panitia Perlindungan Mata Air dan Sungai Desa Adat Sepang.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Dukung Pelaksanaan Musprovlub WHDI Provinsi Bali, Kuatkan Perempuan Hindu Dalam Kesetaraan Gender

Dalam diskusi lapangan berlangsung terbuka, para pihak menyampaikan pendapat dan aspirasi masing-masing. Pihak Desa Adat bersama LPHD dan Tim Perlindungan Sumber Mata Air membacakan hasil paruman desa adat diselenggarakan pada 23 Mei 2025, menegaskan komitmen mereka untuk,  petama, melestarikan kawasan hutan serta melindungi sumber mata air. Kedua, melarang penggarapan di zona lindung, hanya boleh ditanami tanaman pendukung upakara seperti taman gumi banten dan, ketiga, menyerahkan pelaksanaan pengelolaan perlindungan kepada desa adat melalui panitia perlindungan setempat.

Menanggapi hal tersebut, Kadis KLH Bali I Made Rentin menyampaikan Pemerintah Provinsi Bali tetap menghargai hak-hak masyarakat, termasuk 13 kepala keluarga selama ini menggarap areal di blok Pemelas. Ia menegaskan pengelolaan harus disesuaikan zonasi yang telah ditetapkan. ”Penggarap tetap diberi kesempatan mengelola, namun bukan di zona lindung. Ini demi menjaga kelestarian kawasan yang menjadi sumber air bagi masyarakat luas,” tegasnya.

Rentin menjelaskan, dari total 763 hektar luas hutan Desa Sepang telah mendapat persetujuan pengelolaan, sekitar 500 hektar dimanfaatkan masyarakat. Sisanya merupakan zona lindung yang fungsinya vital sebagai kawasan resapan dan perlindungan mata air dan sungai.

Rentin mengungkapkan pihaknya menugaskan Kepala Bidang terkait dan KPH Bali Utara segera melakukan penataan ulang areal tergarap, dengan target penyelesaian dalam waktu satu bulan.

Kunjungan tersebut diakhiri dengan aksi simbolis penanaman kembali 15 bibit pohon produktif, yakni durian, manggis, dan aren, sebagai simbol komitmen bersama menjaga kelestarian hutan. ”Kita harus mampu menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan perlindungan lingkungan. Kehadiran semua unsur hari ini menunjukkan bahwa kolaborasi adalah kunci keberhasilan pengelolaan hutan berkelanjutan,” papar Rentin. (fkb/pas)

Shares: